Reportika.com || Jakarta Timur – Kasus sengketa lahan yang di alami Syarif sempat mandat satu bulan dan pada hari ini Jum’at 15/07/2022. Dari Kepolisian mendatangi Syarif tuk menindak lanjuti kasus pengusiran yang di alami Syarif dan Dina oleh sejumlah Premanisme di dua tempat,
Syarif yang beralamat tinggal di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta timur. dan Diana di Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi pengusiran pada waktu lalu oleh sejumlah Premanisme yang di latar belakangi kasus sengketa lahan yang mana kedua korban Syarif dan Dina masih merupakan ahli waris tak berdaya melawan para preman yang mengusir dari kediamannya.
Kepada awak media, Syarif berharap agar pihak kepolisian Jakarta Timur dapat memproses pelaku premanisme tersebut.
“Alhamdulillah polisi sudah merespons dan menindaklanjuti laporan saya, dan sudah olah TKP,” Ujar Syarif.
Dan polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mengidentifikasi sejumlah alat bukti yang dirusak seperti pintu gerbang, pintu rumah CCTV, AC dan lainnya.
Olah TKP berlangsung sekitar 1 jam yang disaksikan korban Syarif dan didampingi kuasa hukum Deny P Pandie.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Syarif dan dua orang saksi. Dalam pemeriksaan polisi, ia didampingi pihak kuasa hukum pada Selasa (14/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan penyidik, Syarif menyerahkan sejumlah berkas (dokumen) seperti surat wasiat, surat Pengadilan Agama Ambon (2009), surat pernyataan dan bukti (chating) antara Husein Bafadol dengan kuasa hukum Deny P Pandie.
Kuasa Hukum Deny menambahkan, pihaknya meminta kepada kepolisian agar senantiasa dapat menindak tegas para premanisme dan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Sesuai janji Tribrata Polri RI, yang di poin ketiganya menyatakan bahwa senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Ia menyampaikan, kliennya tengah melakukan proses upaya banding di Pengadilan guna menyelesaikan sengketa hak atas tanah.
“Tetapi tanpa menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkrah), para pelaku yamg dipimpin oleh Husein Bafadal (lawyer), mengambil tindakan sewenang-wenang dengan mendobrak pintu rumah dan mengeluarkan barang-barang dan membiarkan hingga kehujanan,” bebernya.
Untuk itu, lanjut dia, polisi dalam rangka penyidikan harus responsif terkait pelaporan kliennya.
“Kami menyambut baik polisi sudah gelar olah TKP di rumah klien saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sekelompok preman melakukan pendobrakan dan pengrusakan rumahnya tanpa ada keluarga Syarif yang menjadi korban premanisme.
Kelompok orang tak dikenal itu telah mengeluarkan seisi perabotan rumah pada Sabtu 18 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tidak hanya dialami Syarif, saudaranya bernama Diana juga mengalami hal serupa pada Kamis 24 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB. Para pelaku melakukan perbuatan memaksa orang menggunakan ancaman kekerasan atau melawan.
(Sule)