Reportika || Kab Bekasi – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, TNI, Polri serta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menggelar razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah titik lampu merah di Kabupaten Bekasi, jawa barat, Jumat (23/9/2022) sore.
Kasie Wasda Satpol PP Kabupaten Bekasi Windi Mauli mengatakan, razia tersebut digelar guna mentertibkan pengamen, pengemis, gelandangan, dan juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat terutama di jalur perempatan lampu merah.
“Penertiban yang kami lakukan dengan petugas gabungan ini telah menjaring dari pengemis, gelandangan, Pak Ogah, yang berkeliaran di lampu merah, ini sesuai Perda No 10 Tahun 2012 tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial,” jelas Windi.
Petugas menyusuri beberapa titik perempatan lampu merah yang kerap dijadikan tempat bagi para gelandangan, pengemis dan pengamen berkeliaran. Mulai dari perempatan Sentra Grosir Cikarang, pertigaan Pasar Warung Bongkok, hingga ke depan Pasar Induk Cibitung.
“Penertiban PMKS itu dilakukan di beberapa wilayah seperti Sentra Grosir Cikarang, Pasar Warung Bongkok, hingga melintasi Pasar induk Cibitung,” ujarnya.
Windi menyebut ada 7 orang PMKS yang terjaring dalam razia kali ini, nantinya mereka yang terjaring akan didata mendapatkan pembinaan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Windi mengungkap sempat terjadi kejar-kejaran dan adu mulut antara petugas dan para PMKS yang terjaring, pasalnya mereka menolak saat akan dibawa ke mobil oleh petugas.
Marta, salah satu petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mengatakan nantinya ketujuh orang PMKS tersebut dititipkan di rumah singgah di Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan untuk mendapatkan pembinaan.
“Nantinya mereka akan mendapat pembinaan minimal selama tiga hari untuk memperbaiki mental, aqidah, dan fisik bagi yang normal atau sehat,” ungkapnya.
Redaksi