Diduga Cemari Sungai Ciherang, PT. Ichikoh Indonesia Tolak Surat Konfirmasi dari Aktivis Lingkungan

Reportika.co.id || Bekasi – Perusahaan manufaktur komponen otomotif, PT. Ichikoh Indonesia, yang beroperasi di Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat, diduga telah melakukan kesalahan dalam melakukan penanganan dan pengelolaan limbah B3 sehingga limbah dari PT Ichikoh tersebut bisa dikategorikan pencemaran lingkungan.

 

Sayangnya, Alih-alih memberikan klarifikasi, perusahaan asal Jepang tersebut justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan menolak surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Komunitas Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL) Bekasi Raya.

 

 

Berdasarkan surat resmi yang dilayangkan JPL, PT. Ichikoh Indonesia diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satu yang paling krusial adalah kegiatan dumping atau pembuangan limbah padat di Bantaran Sungai Ciherang. Limbah tersebut diidentifikasi sebagai pecahan

 

Inner Lens kendaraan berbahan polikarbonat, yang diduga termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

Sedangkan, lokasi pembuangan limbah ilegal tersebut, menurut temuan JPL, berada di dua titik, yakni di wilayah Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

 

Ketua JPL Bekasi Raya, Saman Donal, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai prosedur, dirinya tidak pandang bulu terhadap perusahaan, instansi ataupun individu yang berpotensi melakukan tindakan pencemaran lingkungan.

 

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pertama pada 19 Mei 2025 dengan rincian dugaan pelanggaran yang sangat teknis, termasuk soal Pertek, Rintek, hingga ketiadaan sistem tanggap darurat limbah B3,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (27/6/2025).

 

 

 

Namun, surat tersebut tidak mendapatkan respons sedikit pun dari pihak manajemen.

 

Merasa diabaikan, JPL kembali melayangkan surat kedua yang bersifat peringatan dan tindak lanjut pada 25 Juni 2025. Surat tersebut memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi sebelum masalah ini dilaporkan ke pihak berwenang.

 

“Yang sangat kami sayangkan, surat kedua kami ditolak mentah-mentah oleh pihak keamanan perusahaan. Mereka menolak menerima surat dengan berbagai dalih,” tegas Saman Donal.

 

Sikap PT. Ichikoh Indonesia yang menutup pintu dialog ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap fungsi pengawasan masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

 

“Ini bukan lagi sekadar dugaan pencemaran, tapi sudah menunjukkan itikad buruk. Ada apa di dalam sana sampai mereka begitu takut untuk sekadar menerima surat dan berdialog?,” tambah Saman.

 

Akibat penolakan tersebut, JPL Bekasi Raya menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan secara resmi melaporkan temuan dan sikap tidak kooperatif PT. Ichikoh Indonesia ke tiga lembaga sekaligus: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, dan akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak PT. Ichikoh Indonesia namun belum mendapatkan tanggapan.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *