Reportika|| Kab Bekasi – Penggunaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH) menantang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa Kepala Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa dengan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan korupsi tersebut mencuat pada sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018, 2019, 2022, 2023, hingga 2024. Dalam laporan pendahuluan yang disampaikan AMPUH ke Kejari Kabupaten Bekasi pada 26 Mei 2025, disebutkan bahwa Kepala Desa Sumberurip, Jajang Sujai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga kuat melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan fasilitas untuk kepentingan masyarakat.
Ketua Tim Investigasi AMPUH Kabupaten Bekasi, Nendi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan observasi mendalam secara objektif, dilengkapi dengan data dan fakta lapangan yang telah dibukukan dalam bentuk laporan investigatif.
“Kami sudah lakukan observasi secara objektif, dan hasilnya sudah kami dokumentasikan. Data tersebut sangat layak dijadikan pertimbangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” tegas Nendi.
Sementara itu, Koordinator AMPUH Kabupaten Bekasi, Saipul Wahyudin, menambahkan bahwa hasil observasi menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap unsur kesengajaan dalam penyimpangan dana desa.
“Dalam fakta observasi, kami menemukan adanya mens rea atau niat jahat yang mengarah pada praktik korupsi. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tapi Kejaksaan tidak boleh menutup mata. Kami mendesak agar segera dilakukan proses hukum dan penetapan tersangka jika terbukti,” ujarnya.
AMPUH Indonesia meminta Kejari Kabupaten Bekasi untuk bertindak cepat dan profesional dalam menanggapi laporan tersebut, guna menjaga marwah hukum dan kepentingan masyarakat
Ramzi