Reportika.co.id ll Tulungagung, Jatim – Aktifitas Praktik Perjudian Jenis Sabung Ayam Di Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Diduga Semakin Kebal Hukum Aja Tanpa Adanya Tindakan Hukum Yang Tegas Dari Aparat Penegak Hukum, Warga Setempat Yang Telah Lama Resah Kini Mulai Kehilangan Kesabaran Dan Menuntut Aparat Penegak Hukum Untuk Bertindak, Mengingat Hingga Saat ini, Belum Ada Tindakan Yang Tegas,” Pada Hari Senin (21/04/2025).
Berdasarkan Penelusuran Tim investigasi Media Reportika.co.id, Di Lokasi Arena Perjuadian Sabung Ayam Di Daerah Padangan Kecamatan Ngantru,Kabupaten Tulungagung Pada Hari Sabtu Tanggal 19 April 2025, Adanya Infomasi Undang Pamflet Bagi Para Penjudi Sabung Ayam Dimana Di Dalam Undang Tersebut Tertulis,Taruhan Sampai Puluh Juta Rupiah (T 5000) Hingga Ratusan Juta, Hari ini Arena Sabung Ayam Masih Terus Beroperasi Tanpa Adanya Hambatan Dan Halangan. Puluhan Penjudi Dari Berbagai Daerah Terlihat Bebas Berkumpul, Seolah Menunjukkan Adanya Pembiaran Dari Pihak Yang Berwajib, Salah Seorang Warga Asli Orang Padangan, yang Enggan Disebutkan identitasnya Mengungkapkan Rasa Kekecewaannya Terhadap Lambannya Dan Respons Aparat Kepolisian Maupun Aparat TNI,Di Karena Pemilik Pemilik Arena Perjudian Sabung Ayam Ini, Diduga Adanya Keterlibatan Oknum Aparat Setempat Dan Merasa Hukum Milik Sendiri Yang Bisa Dia Atur-atur.
“Lanjut Warga, Mengatakan Kami itu sudah sering Melaporkan, Aktifitas ini, Kepihak Aparat Penegak Hukum, Tapi Tidak Ada Tindakan Nyata. Bawah Aktivitas ini, makin Gila Dan Terang-Terangan,” ujar warga, Pada Hari Sabtu 19 April 2025.
Arena Sabung Ayam Yang Diduga Dikelola Oleh Seseorang Oknum Beroperasi Setiap Hari, Dengan Puncak Keramaian Terjadi pada akhir Pekan ini, Khususnya Hari Sabtu Dan Minggu, Fasilitas Yang Disediakan, Seperti Area Parkir Yang Luas Dan Keamanan Yang Ketat, Menunjukkan Bahwa Aktivitas ini Dijalankan Secara Profesional Dan Terorganisir.
Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Desa Padangan
Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Sudah Jelas
Jelas Melawan Hukum Dan Melanggar Pasal 303 KUHP Serta UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Namun, Hingga Kini Belum ada Tindakan Nyata Dari Pihak Kepolisian Polres Tulungagung, Situasi ini,Bisa Memicu Spekulasi Adanya Keterlibatan Oknum Oknum Anggota Yang Diduga Melindungi Kegiatan Tersebut.
Sejumlah Lembaga Aktivis Peduli Lingkungan Masyarakat (APLM) Mulai Menyoroti Kasus ini, Dan Berencana Membawa Permasalahan ini, Ke tingkat Yang Lebih Tinggi, Termasuk Ke Polda Jawa Timur Dan Mabes Polri. Mereka Menegaskan Bahwa Jika Aparat Lokal Tidak Segera Bertindak, Maka Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum-Oknum Anggota Akan Semakin Menguat Di Mata Publik.
Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebelumnya, Telah Mengeluarkan instruksi Tegas Untuk Memberantas Segala Berbentuk Macam-Macam Perjudian Di Indonesia ini, Ancaman Pencopotan Jabatan (PDTH) Bagi Aparat Yang Terbukti Melakukan Pembiaran Atau Terlibat Langsung Dalam Praktek Perjudian Telah Ditekankan Dalam Berbagai Kesempatan Warga dan Masyarakat Tulungagung Kini Menantikan Langkah Nyata Dari Pihak Berwenang. Jika Praktek ini Terus Dibiarkan, Bukan Hanya Keamanan Warga Dan Masyarakat Setempat Yang Terancam, Tetapi Juga Kredibilitas institusi Penegak Hukum Yang Dipertaruhkan.
Perlu Di Ketahui Bersama Bahwa Perjudian Sudah Jelas Di Larangan Oleh Agama Dan Merupakan Larangan Keras Pemerintahan Negara indonesia ( RI), Yang Sudah Tertuang Dalam Pasal 303 KUHP Dengan Ancaman Maximal Hukuman 10 Tahun Penjara.
Sanksi Lain Juga Dapat Di Kenakan Bagi Panitia Penyelenggara Maupun Bagi Pemasang Taruhan Atau Peserta Judi Dengan Pasal 303 Bis KUHP Dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara Yang Kedua-Duanya Dapat Juga Dipersangkakan Dalam UU RI No 6 Tahun 2018 Pasal 93 JO Pasal 9 Ayat (1) Tentang Kekarantinaan Kesehatan Karena Di Anggap Tidak Mematuhi Dengan Ancaman Pidana Penjara Selama 1 tahun Dan Denda Sebesar Rp. 100 Juta.
“Kami Menunggu Keberanian Polisi Untuk Menindak Dengan Tegas, Jangan Sampai Masyarakat Yang Bertindak Sendiri,” Ujar Seorang Warga Lainnya Yang Enggan Disebut Namanya inisial (LT) Di Media ini.
Warga Berharap Kepolisian Segera Mengambil Langkah Konkrit Sebelum Situasi Semakin Tidak Terkendali, Tulungagung Kini Menanti Tindakan Tegas Demi Menegakkan Hukum Yang Tegas Dan Menjaga Ketertiban Di wilayah Hukum Polres Tulungagung,” Tutupnya.
M. Amir