Reportika.co.id || Subang, Jabar – Gabungan aktivis dari berbagai organisasi di Kabupaten Subang menggelar diskusi publik terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis Hadi Hadrian.
Diskusi Publik yang di gagas oleh Koalisi Aktivis Muda Subang (KAMS) itu berlangsung di Sekretariat KAMS, Komplek Perumahan Nusa Indah Baru Ciereng, Kelurahan Dangdeur, Sabtu 12 April 2025.
Diskusi tersebut dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari berbagai Organisasi Mahasiswa, Organisasi Kepemudaan (OKP), serta para Aktivis lainnya.
“Diskusi ini kami gelar terkait dengan adanya penganiayaan terhadap jurnalis di Subang,” ujar Muhammad Faisal Burhanudin, Koordinator Presidium KAMS.
Faisal menegaskan bahwa meskipun lima orang pelaku telah ditahan oleh Polres Subang, mereka belum puas karena diduga masih ada aktor intelektual yang belum tersentuh oleh hukum.
Diskusi publik tersebut menghasilkan tujuh poin tuntutan yang akan dikawal oleh KAMS, antara lain:
Point hasil diskusi hari ini :
1. Mengawal kasus pengeroyokan jurnalis Hade Jabar dengan mengirim surat dan memohon kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan prihal kasus ini.
2. Mendorong Subang Lawyers Club sebagai Kuasa Hukum korban untuk mendampingi korban sampai aktor intelektualnya terungkap dan tertangkap
3. Menuntut APH untuk membuka ataupun mengungkap aktor intelektual atas pemukulan korban.
4. Menuntut gubernur dan bupati untuk menutup usaha usaha ilegal bangunan ilegal sesuai dengan surat edaran yang diberlakukan
5. Mendukung gubernur menindak tegas premanisme yang di backup oleh oknum aparat dan oknum pejabat
6. Mengajak masyarakat untuk terus mendukung jurnalistik yang berkualitas jujur dan transparan dalam menyampaikan kebenaran yang mendukung kepentingan publik serta upaya penegakan demokrasi
7. Hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.
KAMS menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut keadilan bagi korban sebagai bagian dari perjuangan demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Subang.
Winata