Reportika.co.id || Polman, Sulbar – Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 6861k/PID.SUS/2024 yang dijatuhkan tanggal 15 Oktober 2024 uang pengganti yang telah dikembalikan terpidana Nenny Tendi Rappak, S.Hut., MSI melalui Jaksa Pidana Khusus Kejari Polewali mandar sebanyak Rp.270.472.675.09 (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah sembilan sen), pembayaran itu diserahkan melalui perwakilan terpidana dan diterima oleh Jaksa Pidana khusus, M Yunus,SH, didampingi Harlan,SH dikantor Kejaksaan negeri Polewali Mandar, Selasa(8/4-2025).
Kasus tindak pidana korupsi ini terjadi proyek kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pola intensif dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di desa dan desa Pandulangan dan desa Alu kecamatan Limboro kabupaten Polewali Mandar dalam wilayah Balai Pengelola Daerah Sungai dan Hutang Lindung( BPDASHL) Lariang Mamasa provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan antara tahun anggaran 2018 dan 2020.
Dana sebanyak itu distorkan ke kas negara oleh Bendahara penerima melalui Bank BRI cabang Polewali Mandar.
Menurut M Yusuf bersama rekannya Harlan,SH, pembayaran uang pengganti itu dilakukan atas nama terpidana Nenny Tendi Rappak sebagai bentuk pengembalian kerugian negara terkait dengan perkara kasus pidana korupsi yang telah dilakukan terpidana pada kegiatan proyek pembuatan tanaman reboisasi pola intensif dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di dua desa dikecamatan Limboro kabupaten Polewali Mandar pada tahun anggaran 2018 dan tahun 2020.
“Kejaksaan negeri Polewali mandar dapat memastikan,seluruh proses pembayaran telah dilakukan dengan transparansi sesuai dengan ketentuan perundang undangan berlaku dan menjadi salah satu langkah nyata dan upaya Kejari Polewali mandar dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor lingkungan dan kehutanan,” ungkap M Yunus.
Lap: Andira sulbar