Reportika || Kab Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bekerja sama melakukan giat PMKS di wilayah Cikarang Utara jalan Industri Jababeka dan Perempatan lampu merah SGC untuk menjalankan perda 10 tahun 2012 tentang PMKS. Kamis 14/02/2025.
Giat PMKS yang sudah berjalan di wilayah industri Jababeka dan sekitaran lampu merah SGC sudah terjaring 10 orang dewasa dan 3 anak-anak di bawah umur untuk di data dan sekarang di bawa ke penampungan rumah singgah untuk di lakukan pembinaan oleh Dinas Sosial, kegiatan ini di lakukan secara rutin untuk mengurangi gangguan umum di wilayah kabupaten Bekasi.
Saat di wawancarai oleh awak media PLT Kasi Pengawasan dan Penindakan, M.Toha Nurudin .S.A.P mengatakan, kegiatan penjaringan untuk PMKS di wilayah Cikarang Utara, jalan Industri Jababeka dan sekitaran lampu merah SGC tersebut untuk menjalankan perda 10 tahun 2012 terkait PMKS.
“Pada tanggal 14 pebuary kami bekerjasama dengan jajaran Dinas Sosial mengadakan perda 10 tahun 2012 tentang PMKS, sasaran yang di tuju yaitu adalah di wilayah Cikarang Utara khususnya jalan jababeka dan sekitaran lampu merah SGC, kegiatan ini di lakukan secara rutin untuk mengurangi gangguan umum di wilayah kabupaten Bekasi,” terang M.Toha Nurudin.S.A.P.
Ipay / Bemo