Diduga APH Tutup Mata, Penampungan CPO Ilegal Di Belakang RM Adem Ayem Bebas Beroperasi

Reportika.co.id || Ogan Ilir, Sumsel – Walau telah beberapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Ogan Ilir, tapi tidak membuat pemilik tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) menjadi jera ataupun takut. Malah membuat pemilik penampungan ini semangkin berani dan dengan leluasa melakukan praktek Ilegal tersebut.

 

Tempat penampungan tersebut tepat berada dibelakang RM Adem Ayem di Jalan Raya Lintas Palembang- Indralaya, Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini pada Kamis (29/01/2025), tampak jelas melihat tempat penampungan CPO yang sedang melakukan aktifitas diduga Ilegal.

 

Tempat penampungan ini sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Namun usaha yang dikelola RM ini masih terlihat aman aman saja, hingga saat ini. Dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.

 

Menurut keterangan salah seorang warga yang telah lama berdomisili diwilayah tersebut mengatakan, tempat penampungan itu adalah milik RM dan pemilik lahan tempat penampungan tersebut adalah Pakde (Nama sebutan warga sekitar).

 

“Dilokasi itu juga ada kegiatan pembakaran minyak Miko, yang mengakibatkan pencemaran udara. Pembakaran minyak Miko dilakukan pada sore hingga malam hari,” Katanya yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Dirinya berharap tempat penampungan tersebut dalam pengolahan CPO ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.

 

“Jika tidak memperbaiki sistim pengelolahannya, tentu harus ada campur tangan pihak Pemerintah atau pihak APH untuk menindak tegas, bahkan menutup penampungan CPO tersebut,” Harapannya.

 

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, Modus operasi mafia untuk mendapatkan CPO dari para oknum Supir nakal pengangkut CPO, RM sengaja menugaskan kaki tangannya yang cukup mapan menurunkan Minyak CPO ke dalam fiber yang telah disiapkan didalam gudang..

 

Diharapkan pihak Perijinan Pemkab Ogan Ilir dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir segera turun kelokasi Gudang yang diduga tidak punya ijin.

 

Dan berharap agar APH juga menindak tegas pemilik lahan tersebut, sebab lokasi tersebut sudah sering kali berpindah pindah orang dalam menjalankan bisnis Ilegal yang merugikan negara.

 

Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Oil bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.

 

Mengutip dari media masa, yang beredar, di beritakan, bahwa kasus ini mencuat setelah media lokal menerbitkan laporan investigasi tentang gudang milik RM, yang diduga menampung dan mendistribusikan CPO tanpa izin resmi

 

Adanya penampungan CPO ini sudah mencuat ke Publik, tapi seakan tidak ada tindakan tegas dari aparat setempat yakni Polres Ogan Ilir.

 

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Sumsel, yang bergerak di bidang lingkungan hidup akan menggelar aksi damai kalau memang pihak Kepolisia Polres Ogan Ilir tidak bisa menindak tegas pemilik penampungan CPO dan pemilik lahan tersebut.

 

“Kami akan mengadakan aksi demo kalau memang tidak ada ketegasan terkait tempat penampungan CPO yang seakan kebal hukum ini, kami juga akan mendesak pihak Aparat

Penegak Hukum (APH) yakni Polda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas,” tegas SR yang merupakan seorang aktivis Sumsel.

 

Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *