CV SGK Bikin Puskesmas Pesanggaran Bak Rumah Hantu

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Pengerjaan Proyek Pembangunan Puskesmas Pesanggaran yang dilakukan CV SURYA GEMILANG KONTRUKSI (CV SGK) semakin tampak tidak jelas, bahkan beberapa warga sekitar menyebut proyek tersebut malah menjadikan Puskesmas Pesanggaran seperti Rumah Hantu.

 

Pantauan awak Media saat lewat didepan Proyek pada 28 Januari 2024, tampak bener kumel DPU Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banyuwangi masih terpasang yang menunjukkan proyek tersebut sedang bermasalah.

 

“Proyek Pembangunan Puskesmas Pesanggaran Lanjutan Sudah Dilakukan Adendum,” tertulis pada bener depan Proyek.

 

Melihat kondisi tersebut Kordinator Aliansi NGO BB MH Imam Ghozali mengatakan, jika ada unsur kelalaian yang sengaja dilakukan kontraktor sehingga bukan hanya merugikan Keuangan Negara, tapi juga merugikan masyarakat sebab Puskesmas merupakan fasilitas umum.

 

“Inf yang kami terima pengerjaan Proyek tersebut tidak sesuai RAB, dan pihak Kontraktor di denda 1/1000 x nilai kontrak per hari, apalagi kontraknya Rp. 3.513.343.095,55 kan sudah kelihatan “ujarnya Ghozali.(28/01/2025).

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, melihat lambatnya pengerjaan, sepertinya Kontraktor menganggap sangsi keterlambatan yang dijatuhkan DPU Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banyuwangi tidak memberikan efek jera.

 

“Mungkin itu denda, hanya formalitas tapi eksekusi gak Jelas, seperti kita lihat dalam beberapa audit BPK RI, jadi banyak kontraktor -kontraktor yang kerjaannya gak jelas, tapi mereka punya hubungan dekat dengan Kepala SKPD, jatah proyek mereka tetap lancar,” . tandanya.

 

“Apalagi informasi yang kami terima, kontraktor tersebut spesialis proyek yang nilainya milyaran rupiah, tapi kerjaannya kayak gitu, jadi yang ngawur yang ngasih proyek atau kontraktornya atau keduanya,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Proyek pembangunan Puskesmas Pesanggaran merupakan proyek yang bersumber dari APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2024, dengan nilai Rp. 3.513.343.095,55,- yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu 105 hari kalender.

 

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *