Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Pengacara Safni, calon Bupati Limapuluh Kota (2025-2030) yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menulis disalah satu media online yang di publikasikan, Rabu 22/1.
Dalam tulisannya sang pengacara (tidak terkenal) menuliskan namanya Arie Alfikri, SH, kuasa hukum Sakato (PengacaraOrange).
Ada beberapa poin yang ditulis Arie tentang keabsahan ijazah klien-nya lalu “menyerang” hasil investigasi media ini (walau tidak disebut terang-terangan), namun dapat diduga arahnya, karena hanya media ini yang bersedia mencari fakta-fakta lalu menyampaikan kejanggalan-kejanggalan ijazah Klien-nya.
Namun sayang dalam narasi nya Arie berusaha “menutup mulut” media ini dengan “mengadu domba” antar media, jika memang Arie menemukan fakta lain, kenapa tidak minta hak jawab atau hak klarifikasi kepada media ini?
Kuasa hukum Safni cabup Limapuluh Kota saat di konfirmasi media ini soal berapa lama Safni mengikuti proses belajar mengajar di PKBM Kandis menjawab tiga (3) tahun.
“Ia, Safni mendaftar 2018 di PKBM Kandis kreatif dan lapornya dari 2018, 2019 dan 2020 ad,” ujarnya.
Sementara berdasarkan riwayat dan surat dari dinas pendidikan Siak Safni terdaftar mengikuti belajar mengajar pada tahun 2020/2021.
Padahal media ini secara langsung sudah bertanya melalui nomot whatsapp Safni berulang kali, namun tidak pernah dijawab, seandainya Safni memberi jawaban atau bersedia tatap muka, pihak media ini wajib untuk menuliskan dan menjumpai beliau.
Hak Safni sebagai sumber sudah diberikan, namun Safni tidak pernah bersedia menggunakan hak-nya, nah sekarang malah pengacaranya yang bernarasi bak kebakaran jenggot? Ibarat pepatah orang Minang : angek tadah pado galeh?
Padahal pertanyaan media ini belumlah berkaitan masalah hukum, hanya menanyakan keabsahan Ijazah paket C Safni, kenapa harus kuasa hukum yang bertindak? Apakah ini termasuk perilaku menghalangi tugas jurnalistik?
Selanjutnya Arie mengaku menulis sesuai dengan yang didalilkan di MK, salah satu poin yang sangat substansial dituliskan Arie adalah tentang Safni mengikuti PKBM di Kandis Kreatif selama 3 tahun atau 6 semester (2018/2019, 2019/2020, 2020/2021).
Safni mendaftar 2018, mengikuti pembelajaran selama 3 tahun, dan lulus 2021 dan memiliki Rapor.
Namun Arie lupa bahwa kliennya pada beberapa kesempatan termasuk saat mendaftar sebagai calon Bupati Limapuluh Kota menuliskan hanya bersekolah paket C selama 1 tahun dan terpublish secara online sebagai syarat pencalonan (Riwayat Pendidikan), salah satunya pernah diterbitkan oleh batam.tribunnews.com pada tanggal 29 Desember 2024.
Riwayat Pendidikan Safni,
1. SDN 02 Sariak Laweh, 1981-1987 (6 tahun),
2. SMPN Akabiluru, 1987-1990 (3 tahun),
3. SMA/Pendidikan Kesetaraan SMA Paket C Ilmu Pengetahuan Sosial, 2020-2021 (1 Tahun).
Selanjutnya Arie juga membeberkan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19).
Arie menyebut Safni belajar secara daring, padahal bukan Safni saja (jika benar.red) yang belajar daring, seluruh siswa se-Indonesia saat itu belajar daring, namun sayang Arie tidak menampilkan bukti-bukti Safni ikut belajar daring, lagi-lagi hanya tulisan berbau opini pribadi?
Nampak betul Arie sedang “ambil muka” kepada kliennya lalu berusaha membangun opini ketengah-tengah masyarakat Limapuluh Kota bahwa Ijazah paket C “Induk semangnya” adalah Asli, titik.
Padahal mengacu kepada SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, lalu dimanakah Syafni Ujian? Jika tidak ada Ujian kenapa Ijazahnya Ada dan itu Nilai darimana? Jawablah Rie tapi pakai Data dan Dokumen, jangan opini lagi yaa.
Seyogyanya kalau Safni mengikuti sekolah 3 tahun harusnya nomor induknya 2018 sementara di ijazah nomor induknya tertulis 20207, demikian juga NISN nya 3741713368 dan nomor ijazah DN/PC/ 0272127 tidak bisa di cek melalui website resmi Kemendikbud sesuai riwayat pendidikannya.
Kemudian tanggal pembuatan ijazah 03 mei 2021 sama dengan tanggal pengumuman kelulusan ijazah.
RH