Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Salah satu dari 3 (tiga) perusahan yang dianggap warga kebal terhadap sorotan warga bahkan dianggap kebal hukum apalagi hanya sentilan melalui aksi unjuk rasa hanyalah dianggap serpihan Angin berlalu oleh pihak Perusahaan.
Hal itu bisa saja pihak perusahaan berpedoman pada legalitas Administrasi perusahan, serta izin pendirian dan pengelolaan yang dilakukan perusahaan, terbukti, hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Bupati Morowali sebelumnya Kepada salah seorang Kepala Desa yang sempat mengajukan perihal terkait keberadaan warga yang ingin melakukan protes, pasalnya pernyataan Bupati singkat padat tidak usah diteruskan sorotan warga karena Pihak perusahaan bersyarat, tentu saja Kepala Desa yang ingin mengungkapkan aspirasi warganya tidak lagi berani meneruskan maksudnya.
Luar biasa kekuatan legalitas dan kerja sama yang baik pihak perusahaan dan Pemkab Morowali pada saat itu, semoga saja bukan konspirasi.
PT Heng Jaya Merupakan perusahaan ternama di bentaran 2 wilayah Kecamatan, yakni kecamatan Bahodopi dan Bungku pesisir.
Dimana saat ini tengah menjadi perbincangan hangat oleh warga sekitar terkait perihal penggusuran yang membuat sebagian pemilik lokasi pertanian, kesal akibat tidak ada pemberitahuan ataupun informasi kapan akan melakukan penggusuran, warga dikagetkan setelah penggusuran telah usai dilakukan.
Ironisnya dari sejumlah warga yang berada di Desa Tangova telah meneken kesepakatan untuk ganti rugi, namun bukan tali asih, seperti yang dialami 4 orang warga yang hingga saat ini mempertahankan lokasi tersebut dengan alasan yang tepat karena isis dari lokasi berupa tanaman yang siap panen ketika ingin dilakukan pembayaran ganti rugi oleh perusahaan tidak sebanding dengan harga atau nilai kerugian pemilik lokasi.
Akibatnya, pada selasa, 14/01/2025 diruang Pertemuan kantor DPRD Morowali 4 orang warga Desa Tangova mengaku mempunyai kebun alias lokasi yang telah ditanami berbagai jenis tanaman siap panen, digusur oleh pihak perusahaan.
Warga menuntut pihak DPRD segera memanggil Management PT Heng Jaya ke kantor DPRD Kabupaten Morowali, guna melakukan klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Pada pembahasan tersebut, baik keluhan dari warga maupun pihak perusahaan yang mengeluarkan pendapat pembenaran atas penggusuran dan pembayaran pihak panitia penyelenggara RDP yang dilaksanakan menyimpulkan kesepakatan bahwa keinginan 4 warga yang belum selesai dibayarkan haknya menunggu jawaban pasti dari Pemilik perusahaan dengan waktu maksimal 2 Minggu kedepan.
Namun sebelumnya, dalam kesempatan itu rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Morowali Herdi didampingi seluruh Anggota DPRD yang membidangi masing-masing memberikan tanggapan solusi, termasuk Kabag Hukum Pemkab Morowali dan perwakilan Polres Morowali agar permasalahan antara warga dan pihak perusahaan segera dituntaskan sehingga antara keduanya tidak menimbulkan konflik.
Kepala Desa didampingi Camat Bungku pesisir mengatakan, bahwa sebelumnya permasalahan ganti rugi atau tali asih maupun bentuk kewajiban perusahaan terhadap warga selama ini telah dilakukan sesuai prosedur.
“Nah kali ini terkait 4 warga yang tetap ngotot untuk diselesaikan permintaanya sepengetahuannya 3 orang namun tidak dipersilahkan atas ketambahan warga hingga menjadi 4 orang,” ungkap Kades.
“Kami selaku pemerintah Desa tentu berkewajiban pula mencari solusi yang baik, walaupun saya sempat diisukan sepihak namun hal tersebut tidak benar intinya kami selaku pemerintah tidak mempunyai kepentingan. Adapun keinginan warga tersebut itulah fungsi dilakukanya RDP ini agar mendapat solusi sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkap Kades.
“Dengan begitu terkait waktu atas kesepakatan antara pihak perusahaan dan 4 orang warga yang telah menyepakati waktu menunggu solusi atas hak yang dinginkan warga, yakni maksimal 2 Minggu tentu harapan kami harapan selaku pemerintah tidak lain mendapatkan solusi yang tepat sehingga tidak ada yang merasa dirugikan keinginan warga terpenuhi pihak perusahaan pun stabil menjalankan proyeksinya,” Paparnya.
Darman.