Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Tudingan pembangunan gedung strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota oleh Dinas PUPR diduga salah perencanaan, terburu-buru dan minim pengawasan benar adanya.
Minimnya analisa perencanaan sebelum kegiatan sehingga terburu-buru mengambil keputusan di tukuk minimnya pengawasan selama kegiatan membuat pembanguan gedung Dinas Pendidikan belum kelar-kelar sampai hari ini Senin 13/1.
Kualitas Kadis PUPR Limapuluh Kota Nofryardi Syukri (Nono) disebut-sebut “gagap” dalam mengorkestrasi proyek-proyek daerah, terutama proyek mega (anggaran besar).
Nono “sanak ibuk” dituding terlalu percaya diri mengimpor rekanan dari luar daerah, hasilnya?
Empat proyek mega yang dikerjakan rekanan impor semuanya gagal, semuanya perpanjangan waktu dengan denda.
Anggaran terbesar PUPR untuk kegiatan ada pada pembangunan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, senilai ±4,8 Milyar yang beralamat di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kab. Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Terbaru Informasi yang didapat awak media ini adalah ternyata pembangunan gedung dinas pendidikan belum memiliki ijin persetujuan lingkungan dan PBG (persetujuan bangunan gedung).
“Harusnya ijin dulu dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan, bagaimana mungkin pemerintah daerah berkegiatan dengan menggunakan uang rakyat (APBD) tanpa Ijin,” kata Ketum aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup (AJPLH) Soni, SH,. MH
Lanjut Soni, SH,. MH, apakah ijin-Ijin tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang kadang-kadang hanya membangun “dangau,” tapi dipaksa mengurus ijin? ironis?
Belum adanya ijin PBG dan ijin persetujuan lingkungan pembangunan gedung dinas pendidikan terungkap saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Limapuluh Kota, Salman (Chang).
“PBG (ijin) belum keluar sedang proses, ijin persetujuan lingkungan itu sejalan dengan pengurusan PBG melalui aplikasi ( juga belum ada),” kata Salman via whatsappnya, Senin 13/1.
Menurut Ketum AJPLH Soni, SH,.MH, seyogyanya segala perizinan tersebut diurus Pemkab Limapuluh Kota cc dinas PUPR diawal kegiatan, bukan saat kegiatan sedang berjalan apalagi diakhir kegiatan, namun itulah kualitas Kadis PUPR yang terlalu percaya hingga menganggap remeh segala bentuk perizinan.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan atau usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Izin ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan.
Izin lingkungan bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Izin ini menjamin bahwa kegiatan usaha tidak merusak lingkungan sekitar dan memberikan dampak negatif pada ekosistem.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Limapuluh Kota saat di konfirmasi media ini jumat, membenarkan sampai per hari ini belum ada permohonan persetujuan lingkungan pembangunan gedung kantor dinas pendidikan.
Dasar hukum izin lingkungan di Indonesia adalah undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, dan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin persetujuan lingkungan.
Izin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Proses untuk mendapatkan izin lingkungan berbeda-beda bergantung pada jenis usaha atau kegiatan yang diusulkan.
Sementara itu, Ketum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup), Soni SH.MH mengatakan, segala bentuk perizinan (Lingkungan) itu dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan, itu wajib.
“Ada sangsi pidana dan administrasi menunggu jika kita membangun tanpa ijin yang di persyaratkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Kadis PUPR Limapuluh Kota Nofryardi Syukri saat di konfirmasi media ini terkait izin persetujuan lingkungan gedung dinas pendidikan enggan menjawab.
RH