Gubernur Sulteng Tetapkan UMSK Per 1 Januari 2025

rusdy-mastura-atau-cudy-adalah-mantan-wali-kota-palu-dua-periode-ia-terpilih-sebagai-gubernur-sulawesi-tengah-sulteng-dalam-pilkada-2020

Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Memasuki Minggu akhir Bulan Desember 2024, Gubernur Sulteng teleh Meneken Persetujuan Pemberlakukan UMSK kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan masa aktif kerja selama 1 tahun atau lebih.

 

Setiap perusahaan maupun pengusaha wajibkan menyusun, menerapkan struktur ketenagakerjaan serta skala ketetapan upah bagi pekerja atau karyawan yang telah bekerja kerja satu tahun dan seterusnya.

 

Namun penetapan UMSK diber berlakukan, usaha kecil dan mikro. Selanjutnya bentuk Pengawasan yang mengarah pada pelaksanaan pembayaran upah minimum sektoral akan langsung dipimpin oleh Dinas Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan SK Nomor 500-15-14-1/571/025/Nakertrans-G-st-2024. Hal tersebut akan menjadi keharusan dan ketentuan ketentuan terkait UMSK di Kabupaten Morowali, yang akan terlaksana resmi di mulai per 1 Januari 2025.

 

“Diharapkan penetapan UMSK itu dapat memberikan dampak Positif serta dasar kepastian untuk seluruh karyawan atau pekerja, tentunya akan melahirkan keberlanjutan kolaborasi perusahaan industrial kita harapkan bersama sinergi dalam program pembangunan dan pemberdayaan kesejahteraan para pekerja dan seluruh perusahaan yang melangsungkan pengembangan proyeksinya, di wilayah Sulawesi tengah,” Pungkas Gubernur.

 

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *