Reportika.co.id || Lokasi Tanah khas desa (TKD) milik Desa Karang setia yang terletak di Desa Karangmukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi yang sempat menjadi polemik hingga berujung pelaporan ke Polrestro Bekasi Akhirnya di segel Unit Krimsus Polres Metro Bekasi.
Hari rabu, pukul 16.00 WIB, sore hari, tim Krimsus polrestro Bekasi melakukan penyegelan lokasi di duga tempat pengelolaan sampah industri secara ilegal yang di kelola oleh JM.
Penyegelan tersebut merupakan tindaklanjuti dari laporan pengurus Pokdarwis Desa Karang setia, terhadap oknum (JM) yang mengelola limbah ilegal di Lokasi tersebut.
Suryana selaku Sekretaris Pokdarwis Alam setia lestari mengatakan jika pada akhir bulan 10 lalu dirinya atas nama Pokdarwis melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian, hal itu dikarenakan tanah TKD di lokasi tersebut akan dijadikan tempat wisata, namun ada oknum yang memanfaatkan lahan tersebut.
“Iya bang, kami dari Pokdarwis Alam setia lestari, tertanggal 29/10/2024 buat aduan ke SPKT polres metro Bekasi waktu itu, walaupun perjalanan prosesnya agak tersendat dari di terimanya Laporan sudah ada tinjauan lokasi di tanggal 3 November 2024, dan kemaren Rabu, 18/12/2024, sore hari tim Krimsus Akhirnya terjun ke lokasi lakukan police line di lokasi,” Ungkapnya,
“Saya berharap kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi, memberikan yang terbaik terkait laporan ini, dan akhirnya tim Krimsus, menanggapi laporan kami, dengan melakukan police line di lokasi,” Papar Suryana.
“Kejahatan lingkungan hidup lebih dahsyat dari kejahatan korupsi atau terjadi nya kerugian uang negara, Amanat Undang-undang No,32, tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas mengatur bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat masuk pada ranah pidana serta administrasi,” pungkasnya.
Sasmita, Pengiat lingkungan hidup yang berdomisili di wilayah kecamatan Karang Bahagia, yang sedari awal ikut memonitor peristiwa kasus ini mendukung apa yang dilakukan oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi, dirinya berharap kasus ini berjalan dengan baik, pasalnya terlapor sendiri menurutnya sudah melakukan kejahatan lingkungan.
“Dalam hal ini saya berharap kepada kepolisian metro kabupaten Bekasi melalui tim Krimsus di dalam menjalankan tugasnya selaku pelayan masyarakat harus Presisi, Subtansinya sudah jelas telah terjadi tindakan kejahatan pada lingkungan hidup, hal ini jangan di anggap remeh oleh instansi terkait tetap lah presisi,” tegas Sasmita .
“Kejahatan lingkungan hidup lebih berbahaya dari kejahatan lainnya, mahluk hidup itu meliputi banyak unsur, Pepohonan, binatang di daratan serta ikan dalam air dan manusia, Rujukannya sudah jelas ada di UU Nomor ,32, Tahun, 2009, ada banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan subtansinya jelas, Walaupun gerakan tindakan ini yang saya nilai agak sedikit zig-zag, saya tetap Apresiasi dan berharap lebih ngegas lagi, ini semua demi menjaga nilai-nilai Marwah khusus nya kepolisian polres metro Bekasi dan muspika lainnya,” pungkasnya.
Red