Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Penolakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serentak terjadi di dua lokasi, Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Kantor Bupati Morowali.
Penetapan UMK upah minimum Kabupaten/Kota dan UMS upah minimum sektoral tanggal 12 Desember 2024. Oleh lembaga dewan pengupahan, dianggap tidak variabel sesuai dengan tuntutan para demonstran.
Pasalnya hasil penetapan itu ditengarai tidak selaras dengan komponen hidup layak (KHL), ditambah, menurut demostran kuat dugaan adanya penetapan pengupahan syarat administrasi cacat secara formil tidak relevan.
“Kami menganggap, pengumuman pengupahan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan tersebut cacat secara formil,” Ujar salah satu masa yang ikut dalam aksi tersebut.
Selanjutnya sejumlah demonstran beserta seluruh buruh yang tergabung dari enam serikat pekerja besar, SPIS, SPIM-KPBI, Partai Buruh, SP SMIP, SBSI, SEBUMI dengan menyertakan spanduk, poster beragam tuntutan dan protes, terhadap penetapan tersebut.
Suasana demontrasi sempat memicu aksi dorong mendorong antara para pendemo dan petugas keamanan saat massa memasuki area halaman Kantor Bupati Morowali.
Ketegangan pun dapat terkendali ketika Asisten I Pemkab Morowali, Moh. Rizal Badudin, langsung mengundang mengajak perwakilan buruh untuk melakukan diskusi guna mendapatkan solusi Dalam diskusi itu tersampaikan 4 poin tuntutan buruh.
1. Mengevaluasi syarat administrasi anggota Dewan Pengupahan.
2. Membatalkan hasil penetapan UMSK 2025 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
3. Membentuk ulang Dewan Pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Pemerintah daerah (PJ Bupati) memanggil seluruh anggota dewan pengupahan pada tanggal 16 Desember 2024.
Darman