Reportika.co.id || Kota Bekasi – Korban investasi bodong EDC Cash setidaknya dapat sedikit bernapas lega. Dalam sidang putusan gugatan TPPU di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, majelis hakim menjatuhkan vonis semua aset terdakwa dikembalikan pada korban, Senin (9/12/2024).
Menghadirkan empat terdakwa dari PT Cripto Prima Sejahtera Cq. PT Cahya Mulia Sejahtera, termasuk terdakwa utama ARY dan istri. Dari sidang putusan yang digelar berbeda majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama kepada terdakwa ARY dan istri, masing-masing hukuman 10 tahun penjara berikut denda 10 milyar.
Atas putusan ini beberapa korban bahkan melakukan sujud sukur diluar pintu sidang. Rasa haru dengan berurai air mata pecah setelah perjuangan para korban Dn kuasa hukumnya selama tiga tahun.
“Saya terharu mas perjuangan kita sesama korban akhirnya terjawab sudah. uang saya hampir satu milyar lebih raib di investasi ini,” terang Ibu Taufik, salah satu korban sambil mengusap air mata.
Diketahui Edc Cash telah merugikan 53 korban dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai 372 milyar lebih.
Meski memihak korban, kuasa hukum para korban memiliki catatan negatif pada jaksa penuntut umum yang diduga kuat cenderung mengedepankan unsur pidananya itu sendiri, daripada kerugian para korban yang mencapai ratusan milyar lebih.
Kuasa hukum para korban Mulyana Lubis, S.H., mengungkapkan simpatinya atas majelis hakim yang jeli dan turut merasakan kekecewaan para korban.
“Kami sangat apresiasi sekali kepada majelis hakim dalam putusan sidang TPPU EDC Cash ini. Bagaimana tidak di saat jaksa menuntut hukuman setinggi-tingginya namun majelis hakim menurunkan hukuman dan memilih pengembalian aset utuh untuk mengembalikan dana para korban,” jelasnya.
Terlebih dalam kasus TPPU ini jaksa penuntut umum tidak melakukan appraisal terhadap aset para terdakwa, yang mana seharusnya menjadi point penting dalam kasus ini.
“Kami meminta Kejagung memeriksa para jaksa karena tidak melakukan tugasnya dengan benar. Kok TPPU tanpa adanya appraisal itu kan jelas menyalahi aturan,” tambahnya.
Tanpa adanya appraisal kuat dugaan beberapa aset para terdakwa raib oleh para oknum baik ditingkat kepolisian maupun kejaksaan.
“Banyak sekali aset yang hilang, yang dijelaskan terdakwa kepada kami ada namun tidak ada ternyata di berkas gugatan. Ini kan aneh sekali,” pungkasnya.
Dengan adanya putusan ini para korban dan tim kuasa hukum akan melakukan koordinasi kepada kejaksaan mengenai mekanisme pengembalian dana para korban.
Sule