Reportika.co.id || Kota Bekasi – Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) berencana akan melaporkan dugaan korupsi Dana BOP TPS se-Kota Bekasi oleh KPUD Kota Bekasi dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi di Kota Bekasi Bulan November Tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif, Amd atau biasa disapa Latif mengungkapkan, dugaan korupsi penyelewengan anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi oleh KPUD Kota Bekasi pada kontestasi pemilihan Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi bulan kemarin sudah tercium oleh LSM ARB pada saat realisasi distribusi anggaran tersebut ke setiap KPPS se-Kota Bekasi, tak tanggung-tanggung fugaan korupsi anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi mencapai Rp. 10 Milyar lebih, ini gila namanya bahkam sudah termasuk kjjahatan secara terstruktur dan massif.
Latif menjelaskan bahwa Dana BOP TPS itu sebesar Rp.4.814.000,- dengan rincian sebegai berokut ;
1. Pembuatan TPS = Rp.2.000.000,-
2. Sewa Printer/Scanner = Rp. 500.000,-
3. Kebutuhan Operaeional KPPS (Alat Tulis, Storage transportasi) = Rp. 1.000.000,-
4. Konsumsi KPPS = Rp.1.314.000,-
dan itu semua diluar dati Honor ketua dan unsur KPPS, imformasi tentang anggaran tersebut bisa di akses di semua berita online.
“Dari informasi yang kami dapatkan dengan cepat kami merespon dan langsung bergerak melakukan observaei, investigasi lapangan, dan benar saja, di beberapa TPS wilayah Bekasi Timur kami temukan anggaran BOP TPS hanya di salurkan sebesar Rp. 1.908.800 (sudah di potong pph 23), bahkan nilai anggaran tersebut tercantum dalam laporan tertulis Biaya Pembuatan Dan Operasionql Tempat Pemungutan Suara yang di tandatangani oleh Sekretaris KPUD Kota Bekasi diatas stempel basah lho, dan saya yakin Ketua KPUD Kota Bekasi tidak akan mungkin tidak mengetahui akan hal ini, dan ini adalah kejahatan secara terang-terangan dan TSM,” Katanya.
Total TPS di Kota Bekasi pada pilkada tahun 2024 berjumlah sekitar 3.673 TPS
Artinya dugaan penyalahgunaan anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kota Bekasi pada Pilkada tahun 2024 sebesar :
Rp. 4.814.000 – Rp. 1.908.800 = Rp.2.905.200,-
Dugaan penyalahgunaan Anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kota Bekasi tahun 2024 sebesar :
Rp. 2.905.200 x 3.673 (TPS)
“Rp. 10.932.267.600”
(sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
“Dengan hasil kajian, investigasi kami atas temuan dugaan Korupsi tersebut, kami berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan akan kami kawal hingga tuntas, jangan sampai terhenti tanpa ada putusan apalagi sampai di peti-S kan oleh pihak Kejari Kota Bekasi,” Pungkasnya.
Sule