Gresik  

Kejaksaan Negeri Gresik Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa

Reportika.co.id || Gresik, Jatim – AKD Benjeng selenggarakan Sosialisasi Prioritas Penggunaan, Pengawasan Dana Desa dan Pendampingan Hukum AKD Benjeng oleh Kejari Gresik pada hari Selasa, 3 Desember 2024 di lantai 2 Gedung Bumdesma Bende Mataram dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, SH., MH., CSSL. sebagai narasumber.

 

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Benjeng Nurul Fuad, Sekcam Benjeng Sudarmanto, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se kecematan Benjeng hanya 5 Kepala Desa yang tidak hadir.

 

Usai kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, kepada media menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas perangkat Desa terutama Kepala Desa dalam pengelolaan dana Desa

 

 

“Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi semacam ini mampu menjadikan pengelola dana desa, bisa mengelolanya dana desa secara baik, benar, bertanggung jawab dan tidak melakukan kecurangan kecurangan yang menyebabkan kerugian negara

Disamping itu dengan kegiatan seperti ini diharapkan dalam pengelolaan dana desa tidak hanya sekedar mencegah tindakan korupsi, namun pengelolaan dana desa diharapkan bisa ditingkatkan untuk menggerakkan perekonomian di Desa dan dilakukan seefisien mungkin,” Papar Kajari.

 

“Terkait dengan masih adanya Kepala Desa yang terjerat hukum (Korupsi), bahwa mengenai hal tersebut bila kaitannya dengan tindakan yang mengarah pada pidana korupsi, maka kita lihat dulu sebab prosesnya butuh waktu sehingga kita bisa melakukan tindakan preventif, jadi tidak langsung pada penegakkan hukum apalagi kalau bersifat administrasi maka bisa dilakukan secara preventif serta pembinaan, pungkasnya sembari mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum itu adalah jalan terakhir,” Pungkas Nana.

 

Sementara Camat Benjeng Nurul Fuad menyampaikan bahwa pengelolaan dana Desa merupakan amanah yang besar dari negara, dan harus dipertanggungjawabkan.

 

“Dana Desa merupakan amanah untuk itu kita harus bertanggung jawab atas setiap rupiah yang kita kelola. oleh karena itu, akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan dana desa.

Nurul Fuad juga mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” Papar Camat.

 

“Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan kita dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat hukum, pungkasnya sembari mengajak, Mari kita bekerja sama untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera,” Pungkas Camat.

 

 

Benny (WLO)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *