Ratusan Korban Edc Cash Meminta Penjelasan Tuntut Sita Eksekusi Aset Pelaku Dilaksanakan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Ratusan korban investasi bodong Edc Cash menggelar aksi demo terkait sita eksekusi aset pelaku yang hingga kini belum juga dilakukan oleh PN Kota Bekasi, Senin (2/12/2024).

 

Dalam orasinya para korban yang merupakan multi level dari 53 korban Edc Cash berharap dengan sita eksekusi dana yang telah mereka keluarkan dapat kembali.

 

“Kami mohon agar PN Kota Bekasi dapat mewakili keprihatinan kami, jika tidak dilakukan sita eksekusi kapan uang kami dapat kembali”, ujar Arif, salah satu pendemo dan juga korban.

 

Dalam aksinya para pendemo menggelar aksi dipintu gerbang PN Kota Bekasi dibawah pengawalan petugas.

 

Menurut kuasa hukum para korban, melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 456/PDT/2022/PDT.BANDUNG, 53 korban telah mengantongi kemenangan dalam tuntutan perdata terhadap pelaku PT Cripto Prima Sejahtera. PT Cahya Mulia Sejahtera dengan pelaku ARY.

 

“Bahkan berita acara sita eksekusi juga sudah keluar. Namun hingga kini belum juga dilaksanakan. Dari 53 korban ratusan korban lain dibawahnya dengan multi level marketing sangat berharap sita eksekusi dilaksanakan segera agar mendapat ganti rugi uang yang telah mereka keluarkan”, papar M. Nur Latu Consina, S.H., kuasa hukum korban.

 

Diketahui sita eksekusi yang dikeluarkan PT Bandung nomor 3/Eks.G/PN BKS Jo. Nomor 29/Pdt.G/2022/PN BKS Jo. 456/Pdt/2022/PT Bdg belum juga dilaksanakan oleh PN Bekasi.

 

“Yang kami tahu PN Bekasi belum bisa melakukan eksekusi lantaran aset pelaku hingga kini dijadikan barang bukti dalam tuntutan pidana di Bareskrim Mabes Polri”, tambah M. Nur Latu Consina, S.H.

 

Sementara PN Kota Bekasi menolak memberikan keterangan terkait hal ini saat di demo oleh warga yang menuntut di PN Kota Bekasi.

 

“Meskipun tuntutan TPPU yang baru dilakukan, seharusnya putusan sebelumnya harus dilakukan dan tidak perlu menunggu. Karena sudah inkra, dapat kami definisikan PN Kota Bekasi telah melawan keputusan hukum negara”, tambahnya.

 

Diketahui Edc Cash telah merugikan 53 korban dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai 372 milyar lebih.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *