Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis online (Judol) yang menjadi prioritas program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ungkap kasus praktik perjudian jenis judi online ini tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku itu satu warga Kecamatan Gurah dan dua asal Kecamatan Plosoklaten.
Ketiga terduga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri itu berinisial W (40) warga Kecamatan Plosoklaten, EE (44) warga dan J warga Kecamatan Plosoklaten (41) warga Kecamatan Gurah.
“Yang bersangkutan ketiga terduga pelaku tersebut diamankan beserta barang buktinya,”terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama, Senin (18/11/2024).
Dikatakan AKP Dr Fauzy, penangkapan ketiga terduga pelaku judi online ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Para terduga pelaku itu ditangkap di sebuah warung di Desa Gondang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
“Saat diamankan ketiga orang terduga pelaku ini sedang asyik main judi online di ponselnya masing-masing. Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan,”kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, ketiga terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ya masih dimintai keterangan,”ungkapnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat dalam mendukung program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bila mengetahui segala bentuk perjudian untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Hendrik