Reportika.co.id || Candipuro, Lampung Selatan Lampung – Polsek Candipuro berhasil menggrebek tiga orang penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Pengrebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Ipda Rahmat berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Candipuro Akp Farid Riyanto, menyebutkan, Ketiga tersangka yang diamankan adalah PS (28), seorang buruh, bersama dua perempuan, M (42) dan PRK (19). Mereka mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kontrakan tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Tim segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Saat penggeledahan, polisi menemukan alat bukti berupa pirek berisi sisa sabu, alat hisap bong, serta satu butir ekstasi berwarna hijau merk R*le*. Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di kamar mandi dan dapur kontrakan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk empat unit ponsel, uang tunai Rp 285.000, dan satu unit sepeda motor. “Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut,” tambah Akp Farid.
Tersangka utama, PS, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok di wilayah lain. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Mereka kini ditahan di Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni 2(dua) buah korek api gas, 4(empat) handphone, 1(satu) butir Narkoba jenis Extasi, 1(satu) plastik klip bekas pakai, 1(satu) buah pirek, 1(satu) gelas Aqua sebagai alat isap, Uang tunai Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1(satu) Unit R2 merk Honda beat.
Made.