Reportika.co.id || Ogan Ilir, Sumsel – Kasus Rudapaksa lagi-lagi terjadi di kalangan sopir yang menjadi pelaku pemaksa pemuasan birahi kepada seorang gadis remaja yang menumpang di dalam kendaraan yang dikendarainya.
Salah seorang korban asusila berinisial WA (19) warga Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mengaku dirinya telah di rudapaksa oleh seorang sopir truk.
WA mengatakan bahwa kejadian bermula diri bersama temannya hendak menyeberang ke pulau Jawa, dari Ogan Ilir melalui pelabuhan ASDP Bakauheni.
“Awalnya saya dan teman saya mau ke Jakarta, dan naik tumpangan mobil truck dari Tanjung Bulan,” terangnya, kapada jurnalis, pada Minggu (17/11/2024).
Dirinya juga menceritakan bahwa sebelum terjadinya persetubuhan secara paksa di dalam mobil yang tengah berlayar dari pelabuhan Bakauheni Lampung, menuju pelabuhan Merak Banten tersebut, korban sudah mencurigai gerak-gerik pelaku yang beberapa kali menyentuh dan mencium tubuh korban.
Korban saat ini meminta pihak kepolisian Republik Indonesia segera menangkap pelaku. Dengan belum ditangkapnya pekalu, korban meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindunagan Saksi dan Korban (LPSK) karena masih mengalami sok, merasa takut dan trauma.
Pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/353/X2024/SPKT/POLRES/LAMPUNGSELATAN/POLDA LAMPUNG . Tanggal 03 Oktober2024.
Kronologi : pada hari minggu tanggal 22 September 2024 sekiranya jam 22:00 wib telah terjadi tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual yang dialami anak perempuan ber umur 19 tahun inisial WA.
Kejadian tersebut dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial (HBI) saat WA menumpang mobil truk angkutan nanas milik pelaku. Pada saat itu orang tua korban dan orang tua kerabatnya inisial (EL) menitipkan kedua anak tersebut kepada HBI untuk tumpangan ke Jakarta dengan maksud untuk mencari pekerjaan.
Pada saat di perjalanan tepatnya di jalan tol Sekayu, Palembang, korban sudah diancam oleh pelaku, HBI akan menurunkan mereka dijalan, apabila tidak memenuhi kemauan nafsu birahinya untuk melakukan hubungan intim.
Nahas, sesampainya di pelabuhan Bakauheni sekira pukul 22:53 WIB tepatnya diatas kapal penumpang yang baru saja belayar, selanjutnya korban dan saksi EL menuju kursi penumpang yang berada diatas deck kapal.
Pada saat itu, pelaku HBI menyusul korban diatas meminta untuk melayani nafsu syahwatnya, dan pelaku mengancam kembali akan menurunkan mereka bila tak mau melayani nafsunya untuk berhubungan intim di dalam truk miliknya.
Selanjutnya korban dan saksi EL digiring menuju turun kebawah kapal menuju parkiran kendaraan truk milik pelaku. Sesampainya di mobil truk milik pelaku, korban WA disuruh memasuki truk milik pelaku, sementara saksi EL di antar kembali keatas kursi penumpang, pelaku pun turun kembali menuju truk.
Setelah masuk kedalam kendaraan, pelaku memaksa dengan menyuruh membuka baju, celana panjang dan dalaman korban, sampai ikat pinggang korbanpun terputus, sehingga terjadilah hubungan seksual satu kali.
Sesudah melakukan hubungan intim tersebut pelaku memasukkan uang sejumlah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), kedalam tas milik korban tanpa sepengetahuan WA. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bayangkara Palembang.
Perlu diketahui, ihwal tersebut merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022, yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf C.
‘Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Hendri