Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Pilkada Banyuwangi Banyuwangi 2024, seakan menjadi fenomena baru “Politik Kuda Tuli” dari jejaring Kekuasaan Bupati Incumbent Eks Bupati Anas- Eks Bupati Ipuk yang selama kurun waktu 13-14 Tahun merasa paling berhak mengolah dan memola “Golden Share Pertambangan Gunung Tumpang Pitu”.
Pilkada Banyuwangi 2024 yang Hanya diikuti Dua Kontestan Paslon Incumbent Ipuk -Mujiono No urut 1 dan Paslon baru Moh Ali Maki- Ali Ruci No: 2, juga akan menjadi babak penentu, bagi Paslon Incumbent Cabup Ipuk- Cawabup Mujiono, terhadap “kepentingan” mereka khususnya menyangkut Golden Share Saham – Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA atas hasil Pertambangan Gunung Tumpang selama kurun waktu kurang lebih 12 Tahun jika dihitung dari tahun 2013 s/d 2024.
Adapun Golden Share yang dimaksud adalah, berupa Kepemilikan 10 Persen Saham atas nama Pemda Banyuwangi dan hak menerima Deviden hasil pertambangan dari PT BSI maupun PT MSJ- PT MDKA, tapi entah saat ini, ketika masuk Priode ke 3 Kekuasaan Bupati Incumbent apakah sudah berhasil mengembangkan “Golden Share” tersebut untuk mensejahterakan Masyarakat , meningkatkan Investasi Aset Kab Banyuwangi, atau justru sukses memperkaya diri sendiri dan kelompok mereka sendiri.
Kelompok yang kini tengah membabi buta menebar “Politik Sentimen” untuk siapapun yang mempersoalkan Golden Share, bahkan memangkas dan mengendalikan segala isu, opini, pertanyaan terkait Persoalan Penjualan Golden Share Kab Banyuwangi, baik yang terdapat di PT BSI maupun PT MSJ – PT MDKA .
Tapi sayang, yang menjadi sangat memperihatinkan bagi masyarakat Banyuwangi adalah Eks Bupati Anas – Eks Bupati Ipuk dan Jejaring Underbow Politik Kekuasaan Incumbent “Tidak Punya Nyali”, atau kehilangan nalar sehat untuk bisa menjelaskan ke masyarakat “Hasil 14thn Golden Share”.
Karena itu meskipun Incumbent Eks Bupati Ipuk – Eks Sekda Mujiono kembali berambisi menjadi Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi untuk Periode ke 4 di Pilkada 2024, tapi sayangnya Meraka “tanpa malu” tetap bisa berlagak Buta dan Tuli bak “Kuda Tuli” terhadap segala persoalan, pertanyaan yang menyangkut Perkembangan, Capaian, Hasil Golden Share dan pertambangan PT BSI – PT MDKA di Gunung Tumpang.
Untuk diketahui, Perhitungan mulai Tahun 2013 tersebut didasarkan pada masa aktif PT BSI melakukan Ekplorasi dan mengacu Perda aturan hubungan Investasi Permanen Kab Banyuwangi – PT BSI untuk pertama kalinya kalinya dibuat Perda No; 06 Tahun 2013 Tentang Penyertaan modal Daerah Kepala Pihak Ketiga.
Meskipun sebenarnya, Pemberian Golden Share, melalui Perjanjian Hibah Saham untuk pertama kalinya dibuat Tahun 2012, antara Kabupaten Banyuwangi dengan PT BSI.
Akan tetapi entah karena motif apa dari Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dan Underbownya, ketika dalam Perda Banyuwangi No; 06 Tahun 2013 hanya menyebutkan Investasi Permanen 10 Persen Saham Kab Banyuwangi di PT MSJ, sementara untuk di PT -PT lain yang dibuat dalam kurun waktu bersama saat itu malah tidak dituangkan dalam Perda Banyuwangi.
Padahal berdasarkan data yang tercatat di Kemenkumham RI, berdirinya perusahaan perusahaan tersebut melibatkan Bupati atas nama Kabupaten Banyuwangi, dimana masing-masing Perusahaan merupakan Badan Hukum yang berbeda, meskipun dibilang sebagai anak perusahaan, tapi yang pasti bukan cabang perusahaan.
Sehingga bisa dipastikan memiliki struktur Pemegang Saham yang berbeda antara perusahaan satu dengan lainnya, apalagi berdirinya PT BSI lebih awal dibandingkan dengan berdirinya PT MSJ yang kini menjadi PT MDKA.
Penulis: Muh Imam Ghozali
Presiden LBH LN, Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton dan Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.