Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap H (48), pria asal Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan (12). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Minggu (20/10/2024) malam, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu siang (20/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, pelaku bertandang ke rumah kerabatnya di Kecamatan Natar, yang bertetangga dengan rumah korban. Mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang sendirian di rumah. Ia masuk dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ujar Kompol Hendra, Selasa (22/10).
Korban yang terkejut sempat berontak dan mencoba keluar dari rumah dengan alasan membeli jajan untuk menghindari pelaku. Sebelum korban berhasil keluar, pelaku memberikan uang sebesar Rp10 ribu dan meminta korban untuk mencium bibirnya, namun korban menolak dan segera pergi.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi dan keluarganya, orang tua korban segera melapor ke Polsek Natar. Mendapat laporan ini, tim Reskrim Polsek Natar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada malam hari pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan,” jelas Kompol Hendra.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian korban dan uang tunai Rp10 ribu yang diberikan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Made.
Berita Terkait
Post Views: 138