Mendirikan Bangunan Tanpa Izin PBG Sudah Melanggar Aturan.
Satpol PP Diminta Segel Bangunan Liar di Karang Mekar Kedung Waringin
Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Sebuah Bangunan Berdiri Kampung Kedungkole RT 07/06, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, diduga akan dijadikan tempat usaha.
Sayangnya menurut informasi yang didapat, diduga bangunan tersebut berdiri tanpa ada izin PBG terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Karang Mekar, H.Nursait mengatakan, memang betul ada ijin lingkungan Proses untuk adanya pembangunan tentu, hal itu tidak terlepas dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pemilik gedung.
“Apabila sebelumnya kita mengenal izin pendirian bangunan dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka saat ini perizinan pendirian bangunan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tutur Nursait.
Menurutnya ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
“Bawa bang yang punya pemilik gedungnya menghadap saya,” ucap H.Nursait.
Di perkuat oleh komentarnya Sekdes Karang Mekar saat di konfirmasi oleh wartawan dalam ruangan kantornya, bahwa untuk izin gedung tersebut belum ada yang datang ke kantor desa.
“Iya bang pemilik gedung belum datang ke kantor desa,kalau gak salah denger sih katanya nanti kalau habis selametan gedung pemilik gedung baru datang ke desa begitu infonya bang,” jelas Sekdes.
Disisi lain D.Sugiarto sebagai Sekjend Jurnalis Peduli Lingkungan (JPL) mengatakan, sejatinya setiap peraturan yang sudah ada wajib ditaati, termasuk oleh para pengusaha atau investor, hal itu mencangkup aturan hukum, maupun aturan yang bersifat administratif seperti izin PBG yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
“Bekasi merupakan daerah industri yang menjadi magnet para pengusaha dan investor, namun semua itu tidak lepas dari aturan-aturan yang harus ditempuh oleh para pengusaha tersebut, baik aturan hukum maupun aturan administratif semuanya harus di tempuh,” ujarnya.
“Jika ketentuan terkait peraturan (IMB/PBG_red) tersebut tidak ditempuh maka pemerintah daerah wajib mengambil tindakan, dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penyegelan bangunan tersebut,” paparnya.
“Saya pikir pemerintah Desa jangan hanya memanggil, bila perlu laporkan ke pemerintah Daerah (Satpol PP), jika terdapat bangunan liar tanpa izin di wilayahnya, karena sudah jelas, jika pengusaha pemilik bangunan tersebut mengabaikan aturan yang ada,” jelasnya.
PBG sendiri merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Red