Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Amankan Polsek Candipuro

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menciduk pelaku penggelapan sepeda motor bernama Dupa (19).

 

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Dupa terjadi pada hari Senin (23/9/2024), sekira jam 12.00 WIB.

 

“TKP di sebuah rumah di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).

 

Farid menceritakan, waktu itu korban berinisial BS (17) sedang bertandang ke rumah rekannya Indra di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3198 OX.

 

“Lalu, datanglah pelaku Dupa berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin ke Dusun Umbul Jeruk, Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro,” sambung Kapolsek.

 

Nahas, setelah berhasil memperdayai korban, pelaku Dupa bak menghilang ditelan bumi bersama sepeda motor pinjaman.

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditafsirkan dengan uang sekitar Rp6.5 juta, dan ayah korban melapor ke Polsek Candipuro,” cetus Kapolsek.

 

Usia menerima laporan, polisi bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Berkat kerja keras petugas, terduga berhasil diendus keberadaannya.

 

“Pada hari Jumat (27/9) kemarin, sekira jam 18.30 WIB, saya dan Unit Reskrim Polsek Candipuro menggerebek terduga pelaku bernama Dupa di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” tegas Kapolsek.

 

Saat diinterogasi, tersangka Dupa mengaku bekerja sebagai seorang buruh, tinggal di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Saat dicecar petugas, ia tak mengelak telah menggelapkan sepeda motor korban.

 

Selain tersangka, polisi juga menyita sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3198 OX, selembar STNK sepeda motor korban, dan selembar surat keterangan leasing.

 

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.

 

Made .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *