Reportika.co.id || Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan AR sebagai tersangka korupsi. AR, Kades Cibuntu Kecamatan Cibitung, terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, AR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 September 2022 selaku Kepala Desa Cibuntu yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap tersangka.
Siwi mengatakan, giat penangkapan merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah.
“Penetapan tersangka dan penahanan AR atas permintaan sejumlah uang kepada masyarakat dalam penyelenggaraan PTSL pada Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi tahun 2021,” terangnya, Senin (12/9/2022).
Adapun sangkaan terhadap tersangka adalah primair Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan atau biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp400.000 atas nama yang memohon.
“Sebaliknya, bagi yang belum atas nama pemohon sendiri setiap seratus meternya dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya total Rp1.900.000,” jelas Siswi.
Kemudian, sambung Siswi, untuk perangkat Desa Cibuntu biaya berbeda yaitu setiap seratus meter sebesar Rp1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp1.400.000 perbidang.
Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu diperoleh hasil pungutan PTSL sebesar Rp400.000 perbidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon dengan hasil pungutan sejumlah Rp1.813.200.000.
“Balik nama PTSL sebesar Rp1.500.000 per 100 meter sertifikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon atau ada pergantian peralihan nama, dengan total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter. Nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5.800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian Girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah Jawa dan Bali adalah Rp.150.000.
(Sule)