Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Razia penyakit masyarakat (Pekat) digencarkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali menertibkan sejumlah orang di tempat hiburan malam dan mengamankan puluhan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) pada Jumat (20/09/2024) malam.
Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat mengatakan, razia digelar secara acak bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah 10 tahun 2022. tentang larangan berbuat asusila di Kabupaten Bekasi.
“Banyak laporan dan aduan masyarakat, kami bergerak dan menyisir di wilayah Kabupaten Bekasi sampai perbatasan Karawang, yang diduga dijadikan tempat asusila,” kata Nur Arafat kepada wartawan.
Lanjut Nur, pada razia untuk sekian kalinya pihak nya telah menjaring 17 yang diduga Pekerja Seks Komersial dari sepanjang jalur Kalimalang hingga perbatasan Karawang, Jawa Barat.
“Setelah didata 17 diduga PSK ini akan diantarkan ke panti rehabilitasi Cirebon untuk mendapatkan pelatihan agar memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi nya,”katanya
Pihaknya akan terus melakukan razia untuk menekan angka penyakit masyarkat, agar terciptanya lingkungan wilayah Kabupaten Bekasi, terbebas dari kemaksiatan.
“Minimal mengurangi perbuatan asusila yang berdampak kepada peningkatan penyakit HIV / AIDS di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Nur Arafat di Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi.
(Ipay/Sule)
Berita Terkait
Post Views: 197