Upaya Pencegahan Korupsi, Kejati Jawa Barat Gelar Kegiatan Penkum di Desa Cimenyan Kabupaten Bandung

Reportika || Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) kepada Kepala Desa Cimenyan beserta para pengurus dan tokoh-tokoh yang ada di desa tersebut.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur sricahyawijaya, S.H.,M.H. di Kantor Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).

Nur sricahyawijaya menjelaskan kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa oleh kepala desa dan perangkatnya.

“Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan dilakukannya perbuatan menyimpang atau melawan hukum melalui slogan Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” jelasnya.

Lebih lanjut Nur sricahyawijaya mengatakan bahwa hal tersebut juga sebagai langkah dalam menggalang kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejati Jawa Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dibidang hukum.

“Saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa atau pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Maka, kata Nur sricahyawijaya nantinya perangkat desa dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *