Kuasa Hukum Egi-Syaiful Laporkan Oknum Camat dan Kades terkait Netralitas Pemilu

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Tim Kuasa Hukum Bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar, kembali mendatangi Kantor Bawaslu kabupaten setempat, kedatangan mereka untuk kembali melaporkan oknum ASN yang di duga tidak memiliki netralitas terhadap salah satu pasangan calon. Kamis, 19 September 2024.

 

Pasalnya, menjelang pilkada 2024. Kuasa hukum Egi-Syaiful kembali mendapati salah satu oknum camat di Kecamatan Natar secara terang-terangan mengkampanyekan dan mengajak para Kepala Desa berikut aparatur desanya untuk mengarah kepada salah satu pasangan calon, ajakan tersebut ditemukan pada acara sinergitas kader untuk mewujudkan generasi lampung selatan yang unggul dan berkelanjutan.

 

Acara tersebut berlangsung di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu lalu, 18 September 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua TP PKK lamsel Hj. Winarni Nanang Ermanto, para kader dan Kepala Desa se-Kecamatan Natar.

 

Sementara berdasarkan ketentuan PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf (n) nomor 6 menyebutkan bahwa “ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon DPRD” dengan cara “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”

 

“Berdasarkan aturan itu maka hari ini kami dari kuasa hukumnya pasangan bakal calon bupati egi-syaiful, melaporkan oknum camat natar ke bawaslu lampung selatan menyangkut netralitas seorang ASN,” kata Ketua tim kuasa hukum Egi-Syaiful, Rusman Efendi, SH., MH.

 

Selain oknum Camat, pihaknya juga melaporkan oknum kepala desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau mataram yang juga dianggap telah mengintimidasi warga untuk tidak memakai kaos bergambar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Egi-Syaiful. Dalam bukti tayangan video yang beredar, oknum kades bahkan mengancam untuk mencoret daftar nama penerima.

 

“Tolong nih yang pakai-pakai kaos Egi tolong ditandai ya!! Uang dapat-dapat bantuan coret aja, kalau dia masih make-make kaos egi,” ujarnya.

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada tersebut sehingga kami juga melaporkan oknum kades yang tidak netral,” kata Rusman.

 

Sementara dari Bawaslu Lampung Selatan belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait laporan dari tim kuasa hukum Egi-Syaiful, karena ketua bawaslu lamsel Wazzaki, SH tengah melakukan tugas di luar kantor. Dan rombongan kuasa hukum Egi-Syaiful hanya disambut dan diterima oleh para kader bawaslu setempat.

 

Agusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *