Suplai Barang Atas Nama Dinas, Oknum TFL Disperkimtan Lampaui Tugasnya

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Program Sanimas SPALD-S (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik-Setempat) merupakan program pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan dengan membangun sarana-sarana sanitasi seperti MCK yang memenuhi standar kesehatan dilingkungan masyarakat.

 

 

Di 4 Desa Kecamatan Pebayuran diketahui mendapatkan program SPALD-S, didalam penyelenggaran kegiatan yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategis Daerah (JAKSTRADA) Kabupaten Bekasi, Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pasal 6 ayat (2), hurup (h) Penguatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui Bak Sampah dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) I komunitas masyarakat penggiat lingkungan,

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perkimtan merencanakan perencanaan tidak sesuai dengan esensi peraturan Bupati tentang JAKSTRADA Tidak berfokus pada penanganan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

 

Perencanaan yang tidak mengacu pada peraturan Bupati, terjadi permasalahan diduga ditunggangi oknum TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) sudah melanggar aturan, dengan meminta Hak KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) agar memberikan beberapa item kuota pengadaan kebutuhan barang kepadanya.

 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Petanahan Kabupaten Bekasi Via WhatsApp, oleh media reportika.co.id saat meminta untuk menangapi mengenai tugas dan fungsi sebagai TFL serta kewenangannya.

 

“Tugas pokok dan fungsi para TFL itu melakukan pendampingan dan pengawasan kepada KSM ( Kelompok Swakelola Masyarakat) bukan untuk berdagang,” Ucap orang Dinas Perkimtan.

 

“Dalam ketentuan penyelenggaraan program SPALD-S, pelaksanaannya bertumpu dan dikelola oleh KSM termasuk dalam menentukan rekanan pengadaan barang,” jelasnya.

 

Sangat Memprihatinkan, bukan hanya satu KSM terjadi hal serupa yang dilakukan oleh oknum TFL

 

Saat media reportika.co.id. Menghubungi via WhatsApp, TFL Kecamatan Pebayuran tidak ada respon keterangan yang diberikan TFL pebayuran sangat lah penting untuk perimbangan pemberitaan yang disajikan kepada publik mengenai program SPALD-S yang diduga bahwa TFL mengadakan barang dengan mengatas namakan Pihak Dinas Perkimtan kepada KSM ( Kelompok Swadaya masyarkat).

 

Kepala Divisi Humas DPP LSM GNRI, Syahbudin angkat bicara dengan adanya oknum TFL yang sudah melanggar tugas dan fungsinya sebagai pendampingan dan pengawasan bukan untuk berdagang yang dengan mengatas namakan Dinas.

 

“Ini sudah sangat jelas bila hal ini benar adanya Pemerintah Daerah serta pihak yang berwewenang mesti merespon dugaan ini secepatnya,” ungkapnya.

 

 

“Kami juga mengkritik keras kepada Dinas Perkimtan dalam perencaan penyelenggaraan mestinya harus mengacu pada peraturan Bupati tentang JAKSTRADA jangan cuma menganggarkan saja, Tapi perhatikan Itu PERBUB mengatur tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya, Bila memang sangat diperlukan kami akan layangkan surat untuk Audensi kepada Disperkimtan Kabupaten Bekasi,”pungkas Syahbudin ketua Divisi Humas DPP LSM GNRI.

 

(Bemo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *