Reportika || Bekasi, Jawa Barat – Maraknya kejahatan jalanan yang dipicu oleh pengaruh obat-obatan dan kerap jadi faktor pendorong para penggunnya untuk melakukan aksi kejahatan, jajaran Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan pengedar obat daftar golongan G di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9/2022).
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim membenarkan hal tersebut, menurutnya penggerebekan dilakukan berkat dari pengembangan tersangka berinisial U yang ditangkap lantaran mengedarkan pil obat golongan daftar G, dengan barang bukti sebanyak 80 butir Tramadol dan 72 butir Eximer.
“Pelaku berinisial U melakukan pengadaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih ,Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,” jelas Mustakim, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapat pasokan dari seorang pria berinisial T di tanah kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara,
“Tersangka ini mengedarkan obat-obatan ke kalangan anak muda di wilayah Karang Asih, dan mengaku mendapatkan pasokan itu dari T yang beralamat di Kampung Tanah Kavling, Cikarang Kota,” ujarnya.
Sayangnya, saat Polisi melakukan penggerebekan, tersangka T sudah tidak berada di rumah, diduga telah melarikan diri sebelum anggota kepolisian tiba dilokasi rumah tersangka.
“Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cikarang Utara.” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka U diamankan di Mapolsek Cikarang dan dijerat Pasal 196 junto pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 junto pasal 106 UU RI no 36 /2009 tentang kesehatan. (Ekka).