Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab Polsek Katibung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, AP (28), Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan terhadap pelaku AP, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku AP (28) kami amankan di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan,” jelasnya.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang yang terletak di Jalinsum, Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel. Pelaku, pelaku merusak gembok pintu utama gudang dan mencuri berbagai peralatan bengkel, termasuk genset, serta alat-alat lainnya.
Kejadian ini terungkap ketika korban, Julihar Sinaga, datang ke bengkel pada minggu, 18 Agustus 2024, untuk mengecek keadaan bengkelnya, Saat itu korban menemukan pintu utama dalam keadaan tertutup namun gemboknya sudah rusak dan mendapati bahwa sejumlah peralatan bengkel telah hilang langsung melaporkannya ke Mapolsek Katibung.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta” terang Kapolsek
Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah gembok dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah alat grenda, Beberapa keping plat mobil dan Beberapa peralatan atau kunci bengkel kendaraan.
Made.