Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, LSM GIB Minta Inspektorat Audit Pembangunan Poskesri Nagari Batu Payuang

Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Heboh dugaan Mark up Pembangunan Poskesri (Pos Kesehatan Nagari) di jorong Kapalo Bukik, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Dengan tegas, Ketum LSM GIB Tedy Sutendi,SH,.MH mengatakan kepada wartawan, akan mendesak Inspektorat Limapuluh Kota segerakan audit pembangunan Poskesri Batu Payuang, jumat (16/8).

 

“Ia, kami mendesak inspektorat Limapuluh Kota agar segera melakukan audit pembangunan Poskesri di Jorong Kapalo Bukik yang banyak menelan biaya,” ujarnya.

 

Kepala Inspektorat Limapuluh Kota, Irwandi ST mengatakan “berdasarkan pemberitaan online, kita sudah meminta klarifikasi kepada Wali Nagari (Batu Payuang) dan meminta Dokumen (RAB) Pelaksanaan Pembangunan Poskesri Jorong Kapalo Bukik, jika nanti ada pelanggaran kita lakukan Investigasi dengan menurunkan tim, tunggu saja dan biarkan kami bekerja,” ungkap Irwandi.

 

Di kesempatan terpisah Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa nagari (DPMD/N) Limapuluh Kota Dt.Endra Azmar, SH saat dikonfirmasi media ini di kantornya Jumat, 16/8 menjelaskan pengawasan itu tidak ada di DPMD/N Limapuluh Kota.

 

“Pengawasan itu adanya di masyarakat, Bamus, Camat dan Inspektorat (APIP), bukan pada DPMD/N,” Dt.Endra Amzar.

 

Sebelumnya ada permintaan hak jawab dan hak koreksi dengan mengatas namakan Pemerintahan Nagari Batu Payuang tanpa Kop Surat resmi dengan yang berbunyi :

 

Bersama surat ini bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi / hak jawab sehubungan dengan pemberitaan berjudul ‘TERINDIKASI MARK UP, PEMBANGUNAN POSKESRI NAGARI BATU PAYUANG JADI SOROTAN’ yang terbit melalui media online pada Selasa, 13 Agustus 2024 dengan pertimbangan sebagai berikut ;

 

1. Bahwa berita yang dimuat pada Selasa, 13 Agustus 2024 ‘TERINDIKASI MARK UP, PEMBANGUNAN POSKESRI NAGARI BATU PAYUANG JADI SOROTAN’ adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran serta tidak didasarkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

 

Terlebih informasi perihal bangunan seluas lebih kurang 50 m2 mehabiskan Rp. 432.189.942,00 bukanlah harga terbaik, tetapi sudah digelembungkan ? Adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang).

 

Sedangkan kenyataannya dalam kegiatan pembangunan Poskesri Jorong Kepala Bukit Nagari Batu Payuang Anggaran yang ada hanya tidak hanya bangunan, tetapi juga penyiapan lahan, pembukaan jalan, pengedaman , mobiler, dan alat-alat kesehatan,dan kami sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan yang ada, Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama Pemerintahan Nagari Batu Payuang Menjadi Tercemar atau Buruk.

 

2.Bahwa kami dari Pemerintahan Nagari Batu Payuang Agar media online ini meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat Artikel berita dimedia online dengan Judul ‘TERINDIKASI MARK UP, PEMBANGUNAN POSKESRI NAGARI BATU PAYUANG JADI SOROTAN’ yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak. Hal ini tersebut kiranya jadi perhatian TIM media ini, untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers), dan peraturan dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers (Kode etik jurnalistik) pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2,3,10 Kode etik Jurnalistik.

Demikian surat klarifikasi atau hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi tim media ini, Atas kerjasamanya kami haturkan terimakasih.

 

Dirujuk dari Surat diatas tampak sekali ada Pengadaan Mobiler dan Alat-alat Kesehatan dalam Pembangunan Poskesri menjadi satu RAB saja.

 

Sementara itu, berdasarkan UU Pers 40 tahun 1999 tentang pers terkait surat hak jawab dan hak koreksi wajib ditayangkan media bersangkutan.

 

Namun Wali Nagari Batu Payuang sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dana Desa TA 2024 merasa dicemarkan tidak mengirimkan dokumen berupa RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebagai data pembanding.

 

Wali Nagari hanya menuliskan saja tanpa mengirimkan data pendukung (RAB), hanya tulisan saja melalui WA.

 

Sampai hari ini Jumat 16/8 pihak media yang dimintai hak jawab dan hak koreksi belum menerima dokumen RAB tersebut untuk ditayangkan sebagai hak koreksi untuk ditayangkan.

 

Pihak Wali Nagari Batu Payuang malah “mengancam” akan melaporkan Wartawan ke Polisi melalui Kuasa Hukumnya dan membantah melalui saluran media online lainnya.

 

Perilaku Wali Nagari Batu Payuang terindikasi menghalangi tugas Jurnalistik dalam mencari, mendapatkan dan menyebarkan informasi didapat dari sumber (Masyarakat).

 

Dalam menjalankan Fungsi Kontrol terhadap Penggunaan Anggaran Negara (APBN) Awak Media juga sudah bersandar dengan Kode Etik Jurnalistik dengan meminta konfirmasi melalui WA kepada Wali Nagari Batu Payuang sebelum Berita Online diterbitkan, Konfirmasi dilakukan Selasa 13/8 sekira Pukul 17.06 WIB, Namun, dibaca saja dan tidak dijawab.

 

Selanjutnya dalam menyusun APB(Anggaran Pendapatan Belanja) Nagari, Juknis dan Juklak harus merujuk ke Permendes (Peraturan Menteri Desa) No.7 tahun 2023 Pasal 5 ayat (2) tentang rincian pembanguan sarana dan prasarana Desa sebagaimana yang dimaksud pasal 4 huruf b terdiri atas : huruf (a) sampai huruf (g), tidak ada yang mengatur Pengalokasian Dana Desa untuk membangun Institusi Kesehatan (Poskesri).

 

Permendes No.7 Tahun 2023 berbunyi:

 

Pasal 4

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:

 

a. pemenuhan kebutuhan dasar;

b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;

c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan

d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

 

Pasal 5

 

Ayat (1) Rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa:

b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;

c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani;dan

d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

Ayat (2) Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;

b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;

c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;

d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi;

e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;

f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;

g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

 

Tim/RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *