Reportika.co.id || Medan, Sumut – Menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Rutan Kelas I Medan mengusulkan sebanyak 1.727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana umum.
Remisi tersebut diberikan untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Hal ini disampaikan oleh Nimrot Sihotang, Kepala Rutan Kelas I Medan. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut telah diusulkan oleh Rutan Kelas I Medan dalam rangka HUT RI ke-79.
“Rutan Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengusulkan sebanyak 1.727 WBP untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI,” kata Nimrot pada 5 Agustus 2024.
Dalam keterangannya, Nimrot menguraikan bahwa dari 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT RI ke-79 berasal dari berbagai kasus yang ada di Rutan Kelas I Medan.
“Berasal dari beberapa kasus, antara lain, Pidana Umum sebanyak 778 orang, Narkotika 832 orang, Korupsi 41 orang, Human Trafficking 4 orang, ITE 7 orang, Perlindungan Anak 48 orang, UU Kesehatan 4 orang, dan Perpajakan 5 orang,” urainya.
Sebanyak 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, kata Nimrot, diantaranya ada yang akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya.
“Jika usulan disetujui, yang bisa langsung bebas ada sebanyak 61 orang,” ucapnya.
Nimrot juga berpesan kepada seluruh WBP yang nantinya mendapatkan remisi agar lebih bersyukur dan semangat menjalankan program binaan di Rutan Kelas I Medan.
“Harapannya mereka harus bersyukur diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah. Kami sangat berharap mereka berkelakuan baik. Khususnya nanti yang langsung bebas, tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,”tutupnya.
Nelson