Ada Unsur Mengurangi Kualitas, Peningkatan Jaling Desa Kedung Waringin Kurang Pengawasan

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) sudah banyak di kerjakan oleh para rekanan/kontraktor akan tetapi dalam pengerjaannya diduga asal jadi ini terjadi di salah satu Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

 

Hasil pantauan media dan Humas DPP LSM GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) dalam pengerjaannya di malam hari tidak adanya penerangan, tidak pakai hamparan bescos,pekerjanya tidak memakai K-3, Ketinggiannya diduga hanya 10 cm, dari panjang kurang lebih 200 meter.

 

Peningkatan jalan lingkungan Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin, dengan Nomor SPMK PG.02.02/56/306/SP/KP/DISPERKIMTAN/2024. Waktu pelaksanaan kerja (Empat puluh lima hari, mulai 17 Juli 2024 selesai 30 agustus 2024, Nilai kontrak Rp.152.897.200,00, Sumber Dana APBD 2024, pelaksana CV.KARYA INTAN.

 

Saat reportika.co.id konfirmasi pengawas dan konsultan yang berada dilokasi kegiatan pengecoran jaling di Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, dalam pengerjaannya yang tidak adanya hamparan bescos tidak adanya memakai lampu penerangan, pekerjanya tidak memakai K-3 atau APD dan menurut dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi alias asal jadi dan hanya mementingkan meraup keutungan lebih besar, tidak memikirkan kwalitas.

 

“Udah ketemu pelaksana bang, het dah Abang mah apa Bae,”ujar Asim Pajri sebagai konsultan.

 

Syahbudin sebagai Humas DPP LSM GNRI angkat bicara, banyak hal yang mesti di bedah, terutama didalam pengawasannya diduga hanya sebatas terima laporan Berita acara realisasi.

 

“Ini pasti ada ABS (Asal Bapak Senang) faktanya ada dugaan bahwa oknum kontraktor yang nakal yang mengurangi bahan materialnya sehingga merugikan masyarakat, ini sangat jelas uang rakyat jadi utama, kwalitas umum untuk masyarakat, kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk laporkan hal ini kepada pihak yang berwewenang sesuai dengan UU & peraturan yang berlaku untuk itu kami akan layangkan surat ke Dinas terkait agar kontraktor tersebut jangan sampai meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri,”pungkas Syahbudin Humas DPP LSM GNRI.

 

(Bemo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *