Reportika.co.id || Ketapang, Lampung Selatan – Polsek penengahan dan Polres Lampung Selatan dalam hitungan jam berhasil menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan seorang kakek berusia 77 tahun yang terjadi di Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi mengamankan Kurniawan, 22 Tahun warga Desa Sri Pendowo RT 013 RW 005 Kec. Ketapang Kabupaten Lamsel yang merupakan residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang baru bebas 6 bulan sebelumnya. Pelaku K (22) diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengejaran bersama masyarakat saat pelaku kabur melintas mengendarai sepeda motor dan hendak kabur ke Bakauheni.
Kejadian berawal dari pembunuhan terhadap seorang kakek R (77) yang membantu cucunya yang hendak dibunuh pelaku dengan alasan cintanya ditolak oleh sdri IP. Rabu, 07 September 2022 sekira Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerangkan dalam konferensi persnya menerangkan jika kasus tersebut terjadi gara-gara persoalan cinta ditolak.
“Latar belakang dari kejadian tersebut berawal dari pelaku K(22) suka terhadap seorang Wanita sdri. IP yang masih kelas satu SMA, yang rencananya yang bersangkutan mengungkapkan perasaan namun demikian yang bersangkutan di tolak dan menyebabkan sakit hati.” kata Kapolres.
“Karena cintanya ditolak pelaku merencanakan pembunuhan terhadap sdri IP yang disukainya, dengan cara pelaku mempersiapkan sebilah golok yang dibelinya seharga Rp. 100.000, dan selanjutnya pada malam harinya mendatangi rumah korban,” Bebernya
“Pelaku membuka pintu depan rumah korban menggunakan linggis dan menghampiri kamar sdri IP, kemudian pelaku mencekik leher sdri IP sehingga terbangun dan terjadi perlawanan menyebabkan tangan kanan sdri IP terluka, sdri. IP meminta pertolongan dengan berteriak,” Lanjutnya.
“Mendengar teriakan pertolongan dari sdri IP, korban R keluar dari kamarnya menuju kamar cucunya dianiaya oleh pelaku K menggunakan sajam pisau mengakibatkan korban alami luka bagian lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian badan sebelah kiri sebayak tiga lobang dan luka robek di kepala sebelah kanan. Selanjutnya korban mengalami kehabisan darah dan meninggal dunia saat mendapat pertolongan dokter di Klinik Medika Sri Pendowo,” Ungkap Kapolres.
“Kami mengamankan barang – bukti yaitu 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tali sepatu warna putih milik korban, Sepasang sendal jepit warna hijau, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak warna biru salur Merk New Mexico Tailor, 1 (satu) helai celana Boxer warna Coklat Muda tanpa Merk, 1 (satu) buah pegangan pintu dapur terbuat dari kayu” Tutupnya.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu tertentu paling lama 20 Tahun.
Made