Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Sesuai Hasil Penelusuran langsung di lapangan, ditemukan adanya tambang Pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Morowali.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius, terutama Pemerintah setempat. Menurut informasi yang didapat, ada persetujuan warga terkait izin tersebut, namun ada dugaan adanya uang bakso untuk setiap warga yang menandatangani atau menyetujui izin tersebut.
Kepala Desa Paripangke, Rastan kepada Reportika menjelaskan jika pengerukan pasir dilokasi tersebut, tidak ada hubungannya dengan perusahaan manapun
“Tidak ada hubungannya dengan perusahaan manapun, karena alat berat yang mengeruk di area tersebut maupun truk yang mengangkut pasir pembiayaannya berasal dari hasil pasir yang dijual melalui kesepakatan bersama warga khususnya mereka para nelayan yang menyimpan perahu nya diarea itu, perlu pula diketahui pengerutan pasir itu bukan kepentingan sepihak untuk menguntungkan pribadi. Namun hasil dari pengerutan pasir tersebut untuk pemberdayaan masyarakat yakni kebutuhan tambatan perahu milik para nelayan, sebelum dilakukan pengerutan itu kami melakukan musyawarah melibatkan pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa serta warga Parilangke, jauh hari sebelumnya tahun yang sila hingga hasilnya dapat dilihat langsung saat ini,” papar Rastan.
“Hasil pengerukan itu bukan untuk kepentingan Pemdes atau kepentingan dari pihak lain namun untuk tambatan perahu milik warga, jadi tidak ada unsur kepentingan sepihak. Berangkat dari kenapa dilakukan pengerukan karena ketika ombak besar datang, maka sudah pasti tambatan perahu tertimbun pasir. nah…tentu saja tambatan perahu tidak bisa dilakukan, untuk mengeluarkan pasir itu tentu ketika mengunakan tenaga manusia sudah barang tentu kewalahan juga, maka sejumlah nelayan mencari solusi untuk mengeluarkan pasir yang mengenai tambatan perahu sehingga bisa normatif kembali,” jelasnya.
“Jadi, berdasarkan hasil rembuk kesepakatan maka berinisiatif menyewa alat berat eksavator untuk mengeruk dan truk untuk memuat, kemudian dana yang digunakan untuk membayar nya dari hasil pasir yang dikeruk itu, jadi terkait pengerutan pasir di Desa Parilangke tidak ada udang dibalik bakso atau kepentingan sepihak,”tandasnya.
“Kami selaku Pemdes menjadi kewajiban mencari solusi kepada warga, agar warga maupun para nelayan merasa nyaman terhadap kebutuhannya,” Paparnya.
“Bila ada warga yang merasa keberatan atau menilai hal itu menguntungkan sepihak, silahkan datang langsung kekantor Desa untuk mendapatkan penjelasan yang jelas,”Pungkasnya.
Disinggung soal izin, Rastan menjawab itu bukan izin, namun hasil kesepakatan melibatkan Pemerintah Kecamatan Bumi Raya dan Pemdes Parilangke
Darman