Reportika.co.id || Surabaya, Jatim – Tambang galian C Siluman Alias ilegal di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, masih Bebas beraktivitas, diduga Tebang pilih Aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan Atau penertiban para penambang Liar. Hari Kamis (01/08/2024).
Seorang penambang di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Berinisial (SD) telah dijadikan tersangka oleh Unit 2 Subdit 4 Tipidter Polda Jawa Timur, Sedangkan penambang yang lain dalam satu kecamatan dan lokasinya berdekatan dibiarkan bebas beraktivitas. Seperti Galian C di Desa Jogodalu yang dikelola Bos inisial, MK dan HR. Dan satunya di Desa Jatirembe dikelola Bos UD. Ada apa dengan Tipidter Polda Jawa Timur dan Polres Gresik?.
Tak ingin berspekulasi, Propam Polda Jawa Timur diharapkan segera menindaklanjuti laporan informasi adanya kegiatan tambang diduga ilegal tersebut, Laporan informasi disampaikan ke Propam Polda Jatim pada Senin pagi (29/07/2024), dan diterima oleh Kanit,
“Jika ada keterlibatan oknum dalam penambangan ini, kami harap Propam menindak Tegas sesuai kode etik, Selain ke Kabid Propam, kami sampaikan juga ke Kasubbid Paminal dan Kasubbid Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi). Jika oknum anggota yang diduga ada yang bermain, mereka yang memeriksa,” kata warga yang turut ke Propam Polda Jatim, dan namanya tak mau dipublikasikan.
Dia juga berharap agar personil Propam mendatangi lokasi galian C di Desa Jogodalu. Disebutkan, di Desa Jogodalu ada 2 lokasi tambang galian C yang masih beraktivitas pada Senin (29/07/2024). Satu lokasi lagi di Desa Jatirembe.
“Saya sangat yakin, Propam sangat profesional dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” singkatnya Hari Kamis (01/08/2024).
M.Amir.as