635 Kendaraan Operasional Aset Milik Pemkot Bekasi Raib, Kepala BPKAD Soroti OPD Banyak Salah Isi Lembar Konfirmasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berdalih ada kesalahan pengisian lembar konfirmasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait raibnya 635 kendaraan milik Pemkot Bekasi.

 

Dalam siaran resmi yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, Selasa 30 Juli 2024, Pihak BPKAD melalui keterangan tertulis mengeluarkan sejumlah bantahan. Bahwa data yang diperoleh berdasarkan proses inventarisasi kendaraan bermotor OPD yang dilakukan oleh BPK dengan masing-masing OPD dengan cara mengisi lembar konfirmasi.

 

“Beberapa OPD mengisi lembar keterangannya dengan kurang tepat. Sebagai contoh, pada OPD terdapat kendaraan yg ditetapkan Status Penggunaannya untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal, karena keterbatasan waktu belum melakukan cek dokumen dan fisik sehingga mengisi keterangan yang kurang tepat (tidak ditemukan dll),” jelas Kepala BPKAD Darsono, dalam keterangan tertulisnya yang dikeluarkan Humas Pemkot Bekasi.

 

Selain persoalan pengisian lembar konfirmasi, ada temuan sejumlah persoalan lain. BPKAD menyinggung terkait LHP pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak.

 

“Dipinjam pakaikan kepada Ormas. Kendaraan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, karena nama kepemilikan masih Pemkot Bekasi, Ada juga kendaraan (Baktor) yang sudah dihibahkan kepada masyarakat namun dokumen kepemilikan masih atas nama Pemkot, sehingga pada saat proses pemeriksaan OPD tidak cukup waktu untuk mengecek baik fisik maupun dokumen,” jelasnya dalam rilis.

 

Tak hanya itu saja, adanya kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melalui KPKNL (lelang).

 

“Ada juga kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang/penjualan/hibah kepada instansi vertikal namun belum dihapus dari neraca BMD,” tulisnya.

 

Terkait persoalan ini, Darsono menyampaikan langkah yang akan dilakukan BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan.

 

“Akan dilakukan Desk bersama OPD terkait dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data dan informasi dalam Neraca BMD masing-masing OPD (Surat Undangan berproses ),” jelasnya lagi.

 

Untuk itu, terhadap tunggakan pembayaran kendaraan bermotor yg sudah rusak berat atau tidak operasional, dihibahkan, dan dilelang, Pemerintah Kota Bekasi telah bersurat kepada Samsat Provinsi Jabar untuk dilakukan pemblokiran terhadap nopol Kendaraan dengan status tersebut diatas.

 

“Terhadap baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, akan dibuat Surat Edaran, agar melakukan pembayaran pajak oleh masyarakat penerima, karena dalam klausul hibah, tanggung jawab pemeliharaan dan pajak merupakan tanggungjawab penerima hibah,” imbuh Darsono.

 

“Untuk pengamanan kendaraan yang dimanfaatkan pihak lain (Ormas dan lembaga lain), BPKAD akan menginventarisir Terhadap kendaraan yang sudah habis masa peminjaman dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *