Promosikan Kegiatan Terlarang Di Online Polsek Tambun Amankan Selegram Muda Cantik

Oplus_0

Reportika|| Kab Bekasi – Gerak cepat Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online langsung di lakukan petugas kepolisian, salah satunya yang di lakukan kepolisian Polsek Tambun dengan mengamankan selegram cantik yang di duga mempromosikan salah satu judi online di media sosial.

Kronoligis di amankannya selegram cantik berinisial MJ(24), yang beralamat di Cipinang besar pulo maja No.6 Rt.006 Rw.010 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Makasar, saat petugas Reskrim Polsek Tambun melakukan
kegiatan observasi di wilayahnya
mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Berbekal informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah Apartemen yang beralamat di Apartemen kalibata city tower gaharu, Jalan raya Kalibata Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Kota jakarta selatan.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen
dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.

“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. saat di mintai tanggapannya.

Di lanjutkan Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. bahwa pelaku telah lama memperomisikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut” jelas IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah” Tandas Agum.

Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *