Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) F (20) dan R (26) warga Kota Bandar Lampung. Rabu, (10/6/2024).
Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung IPTU Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.
“Pelaku atas nama F (20) buruh, warga Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung. Pelaku lainnya RRZ (26), buruh, Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung karang Timur, Kota Bandar Lampung,” kata Olivia, Sabtu (13/7/2024).
Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada korban bernama FNA (18), warga Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Tulang Bawang, saat melintas di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Berawal saat korban sedang berada di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, korban dihampiri dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan mengobrol bersama enam orang yang tidak dikenal di parkiran Alfamart tersebut.
Kemudian Saat korban pamit pulang ke Metro tersebut, salah satu pelaku menumpang ikut dengan korban dengan posisi korban dibonceng.dan dua orang rekannya mengikuti mereka dengan menggunakan motor sendiri.
Setelah sampai di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dua orang pelaku turun dan langsung memukuli korban hingga pelipis kanan korban mengalami luka.
Lalu para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam, bernomor polisi B 4869 KKS, milik korban sehingga korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta.
Pihak Polsek Jati Agung memburu pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama F (20) dipersembahkannya di daerah Serpong (BSD) dan pelaku RRZ (26) berhasil di bekuk di daerah Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan dapat diancam pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Made.