Pedagang Pasar Kranji Baru Minta Kejelasan Pemkot Terkait Pembangunan Pasar

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pasar Kranji yang tak kunjung usai dan mangkrak sejak lima tahun silam, para pedagang menuntut agar Pemkot Bekasi segera merealisasikan pembangunan pasar Kranji Baru.

 

Mangkraknya proyek pembangunan pasar Kranji baru ini, diawali pada akhir tahun 2019 silam, saat pemkot telah menandatangani kontrak pembangunan dengan PT Anisa Bintang Blitar (ABB) dengan nilai kontrak investasi sebesar 145 Miliar Rupiah, termasuk pula memberikan hak pengelolaan pasa kepada PT ABB selama 20 tahun.

 

Seiring dengan itu, pihak PT ABB sebagai pihak kontraktor, mulai menarik pembayaran uang muka dari para pedagang pasar. Dilansir uang muka yang disetorkan ratusan pedagang tersebut, mencapai nilai hingga 23 Miliar Rupiah.

 

“Kami menuntut Pemkot Bekasi agar segera membangun lokasi pasar Kranji baru,Karena di lokasi pembangunan sementara sudah tidak layak huni,” ucap Wawan selaku rukun warga pasar Kranji baru. Kamis (11/07/2024)

 

Para pedagang sudah banyak yang gulung tikar dan ada yang keluar pasar karena banyak pedagang yang tidak punya kios di penampungan dan berbaur di jalan.

 

Terkait dengan kasus ini, pihak penegak hukum aparat kepolisian maupun pihak kejaksaan Negri Kota Bekasi, telah melakukan langkah tegas dengan menahan Direktur PT ABB Iwan Hartono sebagai tersangka tunggal pelaku delik penggelapan disertai penipuan.

 

Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nyoman Bella,saat ditemui di ruangan kerjanya, membenarkan berita penangkapan terhadap Iwan Hartono tersebut.

 

“Kami telah menerima limpahan berkas dari kepolisian,dan kasusnya telah P21 terkait Revitalisasi Pasar, pihak kejari saat ini telah mendalami berkas tersangka, dan untuk sementara waktu belum menemukan keterlibatan pihak lain yang turut terimbas kasus tersebut,” ungkapnya.

 

Warga Rukun Pasar berharap pada Pemkot Bekasi, agar segera mewujudkan rencana pembangunan pasar Kranji Baru tersebut. Selain mengeluhkan lokasi penampungan sementara yang sudah tidak layak huni, merekapun telah membayar kewajiban berupa pelunasan uang muka,atas kepemilikan hak lapak berdagang bahkan, sejumlah pedagang telah terpaksa gulung tikar, akibat aktivitas berdagang mereka yang terhambat, karena dampak langsung kasus tersebut.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *