Cek Cok Antar Tetangga, Tiga Oknum Honorer Disdik Kabupaten Bekasi Aniaya dan Ancam Habisi Keluarga Tetangganya

Oplus_0

Reportika || Kab Bekasi – Tiga oknum honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berinisial AF, LLH, dan FF bersama ibunya berinisial J melakukan aksi penganiayaan yang disertai pengancaman terhadap tetangganya MS (27) di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/7/24).

“Awalnya rumahnya korban itu dipukul-pukul pakai balok, diketok gitu pager digoyang-goyang makanya tetangganya ini saksi langsung lah manggilin korban yang lagi ada di mushola habis sholat terus dzikiran,” ujar Yoga Ryvanda, S. H. kuasa hukum korban dari kantor advokat dan konsultan hukum YRP Law firm, Rabu (10/7/24).

Kronologi awalnya, kata Yoga korban yang sedang berada di musholla tak jauh dari rumahnya itu diberitahu oleh tetangga korban (saksi) bahwa rumahnya didatangi keluarga pelaku yang berjumlah empat orang sambil membawa balok kayu.

Setibanya di rumah, korban mendapati para pelaku berada didepan rumah korban, salah satu pelaku langsung mendorong korban hingga kemudian terjadi pemukulan dan disertai ancaman dari pelaku lainnya.

Peristiwa pengeroyokan itu diduga berawal dari pelaku J yang merupakan orang tua dari ketiga pelaku lainnya itu tak terima lantaran ibu dari korban menyinggung kebiasaan buruk warga yang kerap buang sampah sembarangan ke depan rumah orang lain pada sesi tanya jawab di sebuah majelis pengajian.

“Ibu korban nanya, bu bagaimana sih kalau misalnya ada orang yang zolim buang sampah sembarangan dilingkungan kita?, nah sama bu ustadzah didoainlah, doa yang baik-baik dan di situ ibu korban tidak menyebut nama orang tertentu jadi untuk semuanya,” ujarnya.

Diduga lantaran tersinggung, pelaku J langsung histeris layaknya orang kesurupan, kemudian tak lama pelaku pun pulang ke rumahnya dan mengadukan hal tersebut kepada ketiga putranya itu sehingga terjadilah keributan didepan rumah korban.

“Jadi sudah kita lakukan penelusuran juga ini bang, dari empat pelaku yang 3 laki-laki ini mereka saat kejadian masih pakai pakaian dinas, ternyata mereka ini yang dua honorer guru sd yang satu honorer operator sekolah di sd,” ungkap Yoga.

Saat ini, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dan tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/2267/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Dengan barang bukti berupa sebuah rekaman video yang direkam melalui ponsel milik korban, dan hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.

“Apapun alasannya kekerasan tidak dapat di benarkan, ini negara hukum terlebih dilakukan oleh mereka yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Saya harap juga bagi korban yang mengalami tindak kekerasan jangan takut untuk melapor,” tutupnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *