Diduga Tersengat Aliran Listrik, Seorang Karyawan PT Niramas Utama Bekasi (Inaco) Meninggal Dunia

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Anwar (36 thn) seorang karyawan PT. Niramas Utama Bekasi yang merupakan warga asal Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi harus meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Timur, karena tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat sedang berada di tempat kerjanya pada 23 juni 2024 lalu.

 

Peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi saat korban sedang bekerja lembur di tempat kerjanya yaitu PT. Niramas Utama Bekasi yang di ketahui memproduksi Nata de coco (Inaco) berada di Jalan raya bekasi tambun km 39.5 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

 

Menurut beberapa keterangan saksi diantara SLN (44 th), korban sempat diperingatkan olehnya tentang Showcase atau lemari pendingin yang bermasalah, karena SLN (44 th) sempat tersengat aliran listrik ketika memegang gagang atau handle pintu lemari Showcase, akan tetapi peringatan itu hanya dibalas senyuman oleh Korban Anwar (36 th). Ketika korban membuka dan memasukan botol minumnya kedalam lemari Showcase lalu menutupnya kembali, tiba – tiba korban langsung tersengat aliran listrik yang membuat korban kontan langsung terpental, pekerja lainnya dan petugas keamanan yang melihat mencoba menolong dengan langsung membawanya ke rumah sakit Primaya Tol Timur Bekasi Timur Kota Bekasi.

 

Meski mendapat perawatan naas bagi korban Anwar (36 th), akibat sengatan listrik dengan tegangan tinggi mengakibatkan nyawa korban tidak dapat tertolong, dan akhirnya korban meninggal dunia.

 

Kejadian tersebut bukti daripada kelalaian perusahaan terhadap pengawasan yang berkaitan dengan keselamatan pekerja atau karyawan karena ada beberapa hal yang menyangkut pemasangan dan instalasi sistem kelistrikan dan hal-hal yang bersifat teknis pada bangunan gedung baik itu perusahaan ataupun bangunan gedung lainnya dan itu pun diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/P/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

 

“Tadi saya sempat lihat ramai – ramai di dalam PT Inaco, katanya si ada karyawan yang tersengat aliran listrik di dalam perusahaan,” ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

 

“Yang saya dengar katanya korban meninggal dunia di sakit dan nyawa nya tidak dapat tertolong, tadi juga saya lihat ada petugas polsek tambun yang baru tiba, pasca terjadinya peristiwa maut tersebut,” ucapnya lagi.

 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. membenarkan jika terjadi kecelakaan kerja mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik.

 

“Setelah mendapatkan informasi adanya korban meninggal akibat kecelakaan kerja di PT Inako,Tim Reskrim kita sudah melaksanakan cek TKP dan untuk korban sudah dibawa ke rumah sakit, meski akhirnya meninggal dunia,” ujar IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.

 

“Selanjutnya kami masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini,untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan kecelakaan kerja, nanti akan kami informasikan lagi,” tegas IPTU Putu Agum.

 

Hr/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *