Reportika|| Kab Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kamis (4/7/24) malam menggelar razia terhadap sejumlah SPA dan tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Cikarang Selatan dan sekitarnya.
Menurut Kadarudin Kasi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi razia tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan malam ini dalam rangka menegakan perda nomor 3 tahun 2016 tentang batasan jam operasional bagi SPA dan THM pada malam jumat, dan dalam aturan sudah ada selain malam jumat juga pada malam hari besar islam,” kata Kadarudin.
Dalam kegiatan tersebut, SPA dan THM yang ada di Ruko Roxy, Grand Surya serta SPA Ruko menteng. Kata Kadarudin dalam razia tersebut juga masih didapati sejumlah tempat yang masih beroperasi malam Jumat.
“Tadi masih ada yang buka langsung kita beri peringatan,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut terus rutin di gelar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi guna menegakan peraturan daerah.
Pay