Pelaku Pembobol Rumah di Jati Agung Lamsel Ditangkap Polisi

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polisi Sektor Jati Agung berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi didalam rumahnya di Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

 

Pelakunya yang berinisial AIM (24) terlibat dalam pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa, 18 juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun V Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung Lamsel.

 

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban EBIT IRAWAN dengan mendongkel pintu jendela kamar.

 

“Pelaku masuk kedalam rumah korban mengambil TV LED 32, speaker aktif merk polytron, BPKB sepeda motor CBR, BPKB dan STNK yamaha vega, kunci serep mobil daihatsu terios dan uang didalam dompet sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah),” katanya.

 

Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Polsek Jati Agung.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 Unit TV LED -2 (dua) Unit Speaker Aktif merk Polytron, 1 Buah Linggis dan 1 Pasang Sepatu Kulit.

 

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *