Reportika || Karawang – Kecelakaan kerja tragis terjadi di PT MPS Karawang yang mengakibatkan empat orang tewas dan satu orang dalam kondisi kritis. Menurut keterangan yang diperoleh, insiden ini diduga terjadi akibat keracunan saat para pekerja sedang membersihkan tangki di pabrik yang memproduksi pupuk tersebut.
Insiden ini mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Obon Tabroni, seorang pemerhati buruh.
Obon Tabroni menyoroti perusahaan tersebut yang dinilai banyak melakukan pelanggaran terkait undang-undang ketenagakerjaan. “Saya melihat perusahaan ini banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait dengan undang-undang ketenagakerjaan. Mereka tidak membayar upah minimum, abai terhadap keselamatan kerja, jam kerja, serta hubungan kerja,” ujar Obon.
Obon menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap PT MPS Karawang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera. “Pemerintah harus tegas menindak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada agar ada efek jera. Kalau masalah ini tetap dibiarkan, tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan yang lain akan melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Kecelakaan kerja di PT MPS Karawang ini menjadi sorotan penting bagi peningkatan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di Indonesia. Kasus ini juga mendorong tuntutan agar pemerintah lebih aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Red