Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polemik terkait pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 10 Kota Bekasi memasuki babak baru. Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, mengecam keras tuduhan yang dilontarkan pihak sekolah terhadap berkas keterangan ekonomi tidak mampu (KeTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa berkas KeTM yang dikeluarkan melalui berita acara musyawarah kelurahan untuk warga miskin yang ingin masuk sekolah SMA Negeri, adalah sah dan benar. Ia menilai tindakan oknum Panitia PPDB SMA Negeri 10 Kota Bekasi yang meragukan produk pemerintah dan menuduh berkas tersebut palsu sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.
“Berkas KeTM ini sudah ditandatangani dan dicap basah oleh tiga pilar, yaitu Kelurahan Kaliabang Tengah, Binmaspol, dan Babinsa. Mengapa mereka berani menuduhnya palsu? Ini jelas merendahkan kredibilitas pemerintah,” tegas Lurah Hidayat.
Lebih lanjut, Lurah Hidayat juga membantah tuduhan pungutan liar yang dialamatkan kepada pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pungli dalam proses pengurusan berkas KeTM untuk warga miskin.
“Tuduhan pungli ini sangat tidak berdasar. Kami bekerja dengan profesional dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujar Lurah Hidayat.
Sikap tegas Kelurahan Kaliabang Tengah ini muncul setelah Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Kota Bekasi, Eko Aryanto, menuduh kelurahan mengeluarkan berkas palsu dan melakukan pungutan liar terhadap calon siswa jalur warga tidak mampu.
Atas tindakan yang dinilai tidak etis dan mencemarkan nama baik tersebut, Lurah Hidayat berharap pihak sekolah SMA Negeri 10 Kota Bekasi dapat menunjukkan itikad baik.
“Selain itu, kami berharap pihak sekolah dapat memberikan kursi untuk warga miskin Kaliabang Tengah agar dapat bersekolah,” pungkas Lurah Hidayat.
“Kami pihak kelurahan akan memperjuangkan hak warga miskin Kaliabang Tengah untuk bersekolah kembali,” sambungnya menutup.
Sebelum, Wakil Kepala Sekolah yang juga sebagai Panitia PPDB SMA Negeri 10 Kota Bekazi, Eko Aryanto memberikan tuduhan tak berdasar kepada kelurahan Kaliabang Tengah mengeluarkan berkas tidak asli pada surat keterangan ekonomi tidak mampu atau KeTM.
“Surat berita acara musyawarah kelurahan dengan format ini, benar atau ga? Seharusnya banyak nama yang direkomendasikan, ini kenapa hanya satu nama. Saya akan melakukan pengecekan kepada Lurah kaliabang tengah nantinya,” ungkap Eko.
Tidak hanya itu, Eko juga memberikan tuduhan kepada pihak kelurahan bermain pungutan liar terhadap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
“Saya akan lakukan pengecekan, kalau ada pungutan liar. Kita tangkap nanti mereka dari kelurahan,” paparnya.
Sule